Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
Pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, senilai Rp8,5 miliar telah menimbulkan polemik publik. Di tengah kondisi masyarakat yang masih banyak prasejahtera, langkah ini dinilai sebagai tindakan nirempati dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Alasan marwah kepala daerah dengan menggunakan kendaraan harga selangit dianggap sebagai pertanda matinya nurani kerakyatan demi gengsi semata.
KPK Pantau Polemik dan Ingatkan Celah Korupsi
Menanggapi atensi publik, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pihaknya telah memantau isu ini. Dalam sesi tanya jawab melalui Instagram resmi KPK pada Minggu (1/3/2026), Budi menekankan bahwa belanja daerah harus direncanakan matang sesuai kebutuhan, bukan sekadar keinginan yang memanfaatkan jabatan.
"Itu (soal mobil dinas gubernur Kaltim) memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Nah, dalam konteks belanja daerah, itu harus dilakukan perencanaan yang matang sesuai dengan kebutuhan dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya," kata Budi.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dinas, merupakan celah rawan yang sering dimanfaatkan untuk tindakan korupsi. "Jadi memang pengadaan barang dan jasa ini juga seringkali menjadi salah satu area yang mudah memberi ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spek ini ya. Nah, itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat ya semua mekanisme itu apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Termasuk juga soal kebutuhannya," tegas Budi.
KPK Soroti Penggunaan Mobil Dinas oleh Mantan Pejabat
Budi juga mengungkapkan bahwa KPK tidak hanya memantau kasus mobil dinas Gubernur Kaltim, tetapi juga terus melakukan pengawasan melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Ia menyoroti banyaknya mobil dinas yang seharusnya dikembalikan ke pemerintah daerah setelah pejabat tidak lagi menjabat, namun masih dikuasai oleh mantan pejabat.
"Jadi tidak dikembalikan ke pemerintah daerah. Artinya itu berpotensi merugikan keuangan daerah karena itu masuk ke unsur tindak pidana korupsi. Nah, ini harus hati-hati," ungkap Budi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pengelolaan aset negara masih menjadi tantangan serius dalam pencegahan korupsi.
Ajakan KPK untuk Masyarakat Laporkan Penyimpangan
Budi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan, baik dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, maupun penggunaan mobil dinas. Aduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk:
- Email: pengaduan@kpk.go.id
- Surat
- KWS (KPK Whistleblower System) melalui website KPK
- Telepon ke call center KPK di nomor 198
"Aduan bisa ke Email ya: pengaduan@kpk.go.id, atau lewat surat, atau lewat KWS (KPK Whistleblower System) juga ada website-nya KPK. Atau kalau mau tanya-tanya dulu mau gimana boleh ke 198. Di mana pun boleh telepon ke 198 call center KPK," kata Budi menutup pernyataannya.
Polemik ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama di tengah upaya pemerintah memerangi korupsi yang masih marak terjadi.



