MKMK Respons Penolakan Pemohon Uji Materi Terlibatnya Hakim Adies Kadir
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan tanggapan terkait sejumlah pemohon uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keterlibatan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pemeriksaan perkara mereka. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan bahwa persoalan ikut atau tidaknya Adies Kadir menangani suatu perkara sangat bergantung pada ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Mekanisme Penanganan Konflik Kepentingan
Palguna menjelaskan bahwa cara pertama untuk menangani hal ini adalah dengan membicarakannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam rapat tersebut, akan ditentukan apakah hakim yang bersangkutan memang memiliki konflik kepentingan atau tidak. "Dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, hakim yang bersangkutan dapat berinisiatif mengundurkan diri jika menilai ada potensi konflik kepentingan. Namun, apabila seorang hakim konstitusi ragu apakah dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, Palguna menyebut bahwa hakim tersebut dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan. "Itu yang pada masa-masa sebelumnya sudah pernah berlangsung juga. Jadi kalau ada hakim yang merasa ragu apakah itu ada konflik kepentingan atau tidak, dia bisa mengajukan pertanyaan ke Majelis Kehormatan mengenai hal itu," tuturnya.
Aturan Kode Etik dan Pengecualian
Dia menegaskan bahwa kode etik hakim konstitusi, Sapta Karsa Hutama, mengatur bahwa hakim harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara jika terdapat konflik kepentingan. Kendati demikian, ada pengecualian tertentu dalam aturan ini. "Kecuali jika hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan putusan maupun kuorum persidangan pleno," jelas Palguna.
Kuorum yang berlaku menurut Undang-Undang MK, baik untuk pengambilan putusan atau persidangan, adalah sembilan orang, dengan minimal tujuh orang dalam kondisi luar biasa. "Artinya, kalau misalnya sampai kurang dari tujuh orang, banyak hakim yang menggunakan hak ingkarnya, itu menyebabkan tidak dapat dilakukannya persidangan pleno dan tidak dapat dilakukannya pengambilan putusan. Nah, itu diperkenankan menurut kode etik hakim untuk tidak menggunakan hak ingkarnya," imbuhnya.
Penolakan Pemohon Uji Materi
Sejumlah pemohon pengujian undang-undang di MK telah meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut memeriksa perkara mereka. Para pemohon menyampaikan hak ingkarnya terhadap hakim usulan DPR RI itu dengan alasan agar persidangan berjalan secara objektif.
Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, antara lain:
- Perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI.
- Perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG).
- Perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.
Respons MKMK ini menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam proses peradilan, sambil mempertimbangkan aspek kuorum dan kode etik yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.



