Mantan Hakim MK Dorong Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Minyak Mentah
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, secara tegas mendorong Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Menurutnya, jika jaksa penuntut umum yakin dengan dakwaan yang didukung bukti kuat, proses banding harus ditempuh untuk mempertahankan tuntutan tersebut.
"Kalau jaksa yakin dengan dakwaannya, berdasarkan bukti yang ada, seharusnya mereka mempertahankan itu melalui proses banding. Tapi kalau ragu-ragu (tidak banding) mungkin sependapat dengan pendapat majelis hakim," ujar Maruarar pada Senin, 2 Maret 2026.
Perhitungan Kerugian Negara yang Kompleks
Maruarar menjelaskan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara bukanlah hal sederhana. Proses ini memerlukan analisis mendalam dari para ahli ekonomi dengan mempertimbangkan berbagai aspek multidimensi. "Tinggal bagaimana meyakinkan para hakim di pengadilan banding bahwa memang logis soal kerugian perekonomian negara," tambahnya, menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam pembuktian.
Sebelumnya, majelis hakim hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun dari total dakwaan yang mencantumkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp171 triliun. Hakim beralasan bahwa angka ratusan triliun tersebut bersifat asumtif dan belum terjadi secara faktual dalam realitas kasus.
Upaya Menyelamatkan Uang Rakyat dan Efek Jera
Maruarar menilai bahwa langkah Kejagung dalam menghitung kerugian perekonomian negara hingga Rp171 triliun merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyelamatkan uang rakyat. Pendekatan ini, menurutnya, dapat menciptakan efek jera yang signifikan bagi pelaku korupsi, karena aset yang dimiliki berpotensi besar untuk disita oleh negara sebagai bentuk pemulihan kerugian.
Kasus ini berpusat pada korupsi tata kelola minyak mentah, di mana majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terpidana Muhamad Kerry Adrianto Riza. Putusan ini menyoroti kompleksitas penanganan kasus korupsi berskala besar yang melibatkan sektor strategis nasional.
Dengan dorongan dari mantan hakim MK, tekanan kini berada di pundak Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan banding guna memperjuangkan kerugian negara yang lebih luas, sekaligus mengirim pesan kuat tentang komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
