Majelis Etik Ombudsman Periksa Hery Susanto dan Pansel, Pansel Akui Kecolongan
Majelis Etik Ombudsman Periksa Hery Susanto, Pansel Akui Kecolongan

Majelis Etik Ombudsman melakukan pemeriksaan terkait Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 22 Mei 2026.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Majelis Etik juga meminta keterangan dari Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI (ORI) periode 2026-2031. Panitia Seleksi (Pansel) mengakui bahwa mereka tidak mengetahui adanya rekam jejak hukum yang dimiliki Hery Susanto sebelumnya.

Pansel Tidak Melihat Rekam Jejak Hukum

Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026-2031, Prof. Erwan Agus Purwanto, menyatakan bahwa seluruh anggota pansel tidak melihat adanya catatan hukum terkait Hery Susanto. "Jadi, kalau misalnya saya tidak melihat bisa jadi Pak Munafrizal (Wakil Ketua Pansel) melihat atau yang lainnya, tetapi ini betul-betul kelimanya tidak melihat dan kemudian menyampaikannya sebagai sebuah concern untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan yang bersangkutan," ucap Erwan dalam agenda permintaan keterangan secara terbuka oleh Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta, Jumat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Erwan menjelaskan bahwa sebelumnya pansel telah mencari informasi dari masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait para calon anggota Ombudsman, termasuk untuk Hery Susanto. Beberapa lembaga yang dihubungi antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut kemudian diklarifikasi oleh para anggota pansel sebelum memutuskan memilih Hery sebagai calon anggota. Bahkan, pansel juga mendapat rekomendasi dari Ketua ORI periode sebelumnya. Selain tanggapan masyarakat dan catatan rekam jejak dari lembaga berwenang, pansel secara aktif melakukan penelusuran pemberitaan di media cetak maupun daring.

"Nah, informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber itu, terkait dengan saudara Hery Susanto ini, juga belum ada indikasi beliau mempunyai kasus hukum," tuturnya.

Laporan Soal Karakter, Bukan Integritas

Meskipun tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Erwan mengaku terdapat beberapa laporan terkait Hery mengenai masalah karakter atau kepribadiannya. Berdasarkan laporan masyarakat, didapatkan penilaian bahwa Hery memiliki kepribadian yang keras dan pemarah terhadap bawahan di internal kantor. "Jadi lebih banyak dinilai kepribadiannya, bukan urusan integritas," ungkap Erwan.

Kronologi Kasus Hery Susanto

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus tersebut, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. Kasus ini bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dengan bekerja sama secara ilegal bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu. Untuk melaksanakan hal tersebut, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga