Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Terima Suap Rp10,7 Miliar
Maidi Didakwa Terima Suap Rp10,7 Miliar

Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Terima Suap Rp10,7 Miliar

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi secara resmi didakwa menerima uang sebesar lebih dari Rp10,7 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 11 Juni 2026.

Total nilai tersebut terdiri dari dua komponen utama. Pertama, dugaan pemerasan yang berkedok dana corporate social responsibility (CSR) untuk proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp1,7 miliar. Kedua, dugaan gratifikasi berupa commitment fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun yang mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati di ruang Candra itu menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Ikhsan dan Tonny Frengky. Terdakwa dalam perkara ini adalah Maidi sendiri, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai wali kota dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus izin di Pemerintah Kota Madiun untuk menyetor uang kepada orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan dalih dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).

"Terdakwa mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Robi Suprianto yang telah ditunjuk terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau TSP di TPA Winongo," ujar jaksa Ikhsan saat membacakan dakwaan.

Modus Pemerasan Berkedok CSR

Jaksa menilai praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari sejumlah pihak melalui modus ini mencapai Rp1,7 miliar.

"Dana tersebut berasal dari beberapa pengusaha dan lembaga yang sedang mengurus perizinan maupun kepentingan tertentu di lingkungan Pemkot Madiun," kata Ikhsan.

Salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan adalah Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela dari PT Hemas Buana Indonesia. "Keduanya diduga menyerahkan uang Rp600 juta setelah perusahaan mereka mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit," ungkap Ikhsan.

Jaksa menjelaskan, pada April 2025 Maidi mengajak Sugeng bertemu di lokasi TPA Winongo dan menyampaikan kebutuhan pengurukan sampah sekitar 350 rit. Dalam perkembangannya, pihak perusahaan justru diminta menyerahkan Rp900 juta. Karena keberatan, perusahaan menawar hingga akhirnya disepakati sebesar Rp600 juta.

"Desi Prayudya Fabela dan Sugeng Prawoto khawatir apabila permintaan terdakwa tidak dipenuhi maka permohonan izin tersebut diperlambat," kata jaksa.

Uang Rp600 juta itu kemudian ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR PT Hemas Buana Indonesia, yang diduga selanjutnya mengalir ke Robi Suprianto melalui sejumlah transaksi perbankan.

Kasus Serupa Melibatkan Pengusaha Lain

Kasus serupa juga menjerat Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Dakwaan menyebut Maidi meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar saat proses perizinan pembangunan perumahan milik Joko mengalami keterlambatan. Ketika Joko menyatakan hanya sanggup memberikan Rp400 juta, jaksa mengutip ucapan Maidi, yakni "ora iso, tetep 1,1 miliar."

Proses perizinan pembangunan perumahan tersebut kemudian diduga ditunda hingga ada kesanggupan memenuhi permintaan uang itu. Pada November 2025, Joko akhirnya menyerahkan Rp400 juta, sementara sisa Rp700 juta direncanakan diberikan setelah seluruh perizinan diterbitkan.

Selain itu, Maidi juga disebut memerintahkan pemungutan dana Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun. "Dana tersebut diduga diminta dengan dalih CSR untuk memuluskan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun dan disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang terkait dengan Rochim Ruhdiyanto," jelas jaksa Tonny Frengky.

Jaksa juga menyebut adanya dugaan permintaan uang Rp350 juta kepada pihak lain yang berkepentingan terhadap proses perizinan maupun kebijakan pemerintah daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dugaan Gratifikasi dari Proyek PUPR

Selain perkara TPA Winongo, KPK juga mendakwa Maidi bersama Thariq Megah menerima gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Nilai dugaan gratifikasi yang dibacakan jaksa mencapai lebih dari Rp9 miliar, yang disebut dikumpulkan melalui pengaturan proyek yang melibatkan Dinas PUPR.

Pasal yang Dijeratkan

Atas perkara pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHP. Sementara untuk perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHP.