Kubu Yaqut Bantah Tudingan Aliran Uang untuk Pansus Haji di DPR: Tidak Benar dan Tendensius
Kubu Yaqut Bantah Tudingan Uang untuk Pansus Haji di DPR

Kubu Yaqut Bantah Tudingan Aliran Uang untuk Pansus Haji di DPR: Tidak Benar dan Tendensius

Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Dodi Abdulkadir, dengan tegas membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam aliran uang untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji di DPR. Dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026), Dodi menyatakan bahwa narasi yang berkembang di publik sepenuhnya tidak benar dan cenderung tendensius.

Klarifikasi Berdasarkan Bukti BPK

Dodi menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada bukti yang menunjukkan Yaqut menerima atau memberikan uang kepada anggota DPR. "Itu sudah clear! Bapak-ibu boleh klarifikasi ke BPK," ujarnya. Ia berharap bantahan ini menjadi proses check and recheck untuk mengungkap kebenaran, sambil menekankan bahwa kliennya memiliki hak jawab atas pemberitaan sepihak.

Narasi Pembentukan Opini Negatif

Menurut Dodi, pemberitaan saat ini mengarah pada pembentukan opini seakan-akan Yaqut adalah kriminal atau orang jahat dengan niat buruk sejak awal. "Ini sepenuhnya tidak benar, tidak berdasar, dan tendensius seakan-akan hanya untuk menggiring atau mengalihkan masalah lain yang lebih besar," tegasnya. Ia menambahkan bahwa klarifikasi ini dilakukan demi transparansi publik agar masyarakat memahami fakta sebenarnya dalam kasus haji.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fakta Temuan KPK Terkait Uang 1 Juta USD

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita uang sebesar 1 juta USD yang diduga disiapkan pihak Yaqut saat menjabat Menteri Agama untuk Pansus Haji DPR RI 2024. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan uang itu disita dari sosok berinisial ZA dan belum sempat dibagikan ke anggota pansus.

"Kami sudah lakukan penyitaan. Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga masih ada di perantara ZA," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam. Ia memastikan penyidik akan mendalami lebih lanjut mengenai ZA dan asal muasal uang tersebut.

Peran Perantara ZA dalam Dugaan Aliran Uang

KPK lebih lanjut mengungkapkan bahwa saksi ZA berperan sebagai perantara dalam dugaan aliran uang dari pihak Yaqut ke Pansus Haji DPR. Achmad menjelaskan, "Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus." Meski ZA telah menerima uang, namun belum sempat mendistribusikannya ke anggota pansus.

Dengan demikian, kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh KPK, sementara kubu Yaqut terus membantah segala tudingan yang dianggap tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga