Kubu Nadiem Protes Ahli Pajak Jaksa Tak Miliki Ijazah Terkait Perpajakan di Sidang
Kubu Nadiem Protes Ahli Pajak Jaksa Tak Punya Ijazah

Kubu Nadiem Makarim Protes Kualifikasi Ahli Pajak dari Jaksa di Sidang Korupsi Chromebook

Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan protes resmi terkait ahli perpajakan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Protes ini difokuskan pada ketiadaan ijazah atau sertifikat akademik yang secara spesifik berkaitan dengan bidang perpajakan yang dimiliki oleh ahli tersebut.

Dasar Hukum dan Syarat Administratif Ahli Diperdebatkan

Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menguraikan keberatan tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi. Pasal tersebut secara limitatif mengatur syarat-syarat seseorang dapat diakui sebagai ahli dalam persidangan.

"Yang pertama adalah memiliki pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu. Sebagaimana tadi dijelaskan, ahli tidak memiliki ketentuan ijazah dan sertifikat akademik berkaitan dengan perpajakan," tegas Dodi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ahli yang dimaksud adalah Meidijati, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jaksa menyatakan bahwa Meidijati telah memperoleh surat tugas dari DJP untuk bertindak sebagai ahli dalam sidang ini, dengan rencana menerangkan mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PT Gojek Indonesia yang terkait dengan Nadiem dalam surat dakwaan.

Poin Keberatan Tambahan: Pengalaman di Bidang Digitalisasi Pendidikan

Dodi menambahkan poin keberatan kedua berdasarkan klausul dalam pasal yang sama, yaitu syarat "dan atau pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana".

"Peristiwa pidana ini adalah digitalisasi di bidang pendidikan. Nah, itu juga ahli tidak menyebutkan ada pengalaman di bidang digitalisasi pendidikan," imbuhnya.

Kubu Nadiem menegaskan bahwa Meidijati tidak memenuhi kualifikasi legalitas dan legal standing sebagai seorang ahli di persidangan, sehingga keterangannya dianggap tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.

Respons Hakim dan Jaksa dalam Persidangan

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menengahi perdebatan dengan meminta semua pihak untuk mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari Meidijati.

"Baik ya advokat ya. Jadi tentunya baik Penuntut Umum, advokat, juga Majelis Hakim punya penilaian tersendiri juga. Silakan nanti advokat bisa menilai melalui pleidoinya, nanti Penuntut melalui tuntutan, Majelis Hakim juga melalui putusan. Terhadap keterangan ahli ini apakah ada korelasinya dengan perkara ini, nanti kita masing-masing menilai ya," kata Purwanto.

Hakim juga memberikan pertimbangan bahwa penugasan Meidijati dari DJP kemungkinan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di instansi tersebut. "Apakah tersertifikasi atau seperti apa, tentu dengan jabatannya kita bisa menilainya nanti ya," tambahnya.

Jaksa penuntut umum meminta agar protes dari kubu Nadiem dicatat sebagai keberatan resmi dalam persidangan. Hakim kemudian meminta agar Meidijati dan jaksa fokus hanya pada penjelasan mengenai SPT pajak yang menjadi alat bukti dalam perkara ini, tanpa memperpanjang perdebatan administratif.

Konteks Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook

Kasus ini berawal dari dakwaan terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. Proyek ini dituding menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, namun eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim. Sidang kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian, di mana kehadiran dan kualifikasi ahli menjadi poin krusial yang diperdebatkan oleh kedua belah pihak.

Persidangan ini terus diikuti publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal dengan program digitalisasi pendidikan, Merdeka Belajar, yang kini justru menjadi pusat perkara pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga