Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Vanessa soal Ijazah Palsu dan Penelantaran Anak Tak Terbukti
Kuasa Hukum: Tuduhan Vanessa ke AC Tak Terbukti

Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Vanessa soal Ijazah Palsu dan Penelantaran Anak Tak Terbukti

Kuasa hukum AC, Triyogo Waloyo, secara tegas menanggapi berbagai tudingan yang dilayangkan oleh kreator konten TikTok, Vanessa Tuhuteru Papilaya (VT). Tuduhan tersebut menyangkut kliennya, AC, yang dituding melakukan pemalsuan ijazah serta penelantaran anak melalui konten di media sosial dan laporan ke aparat penegak hukum. Triyogo menegaskan bahwa semua tuduhan ini tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

Bantahan Terkait Tuduhan Pemalsuan Ijazah

Triyogo Waloyo menyatakan bahwa tuduhan harus diuji dengan fakta hukum, bukan opini di media sosial. "Faktanya, tidak ada satu pun putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan klien kami melakukan penelantaran anak maupun pemalsuan dokumen pendidikan," ujar Triyogo melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Mengenai tuduhan ijazah palsu, Triyogo menjelaskan bahwa proses pendidikan anak berinisial AE berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan dapat diverifikasi secara resmi. Penegasan ini juga didukung oleh Kepala SMP Katolik Santo Yoseph Naikoten, Romo Fransiscus Amandus Oe Ninu, Pr, S. Fil., yang melalui keterangan resminya membenarkan bahwa AE merupakan siswa di sekolah tersebut dan lulus pada tahun ajaran 2022/2023.

"Yang bersangkutan benar siswa kami, pindah secara resmi sesuai prosedur, mengikuti seluruh proses pembelajaran hingga ujian akhir, dan lulus secara sah. Semua dokumen administrasi tersimpan lengkap dan dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi," kata Fransiscus.

AE diketahui pindah dari Bali mengikuti ayahnya dengan surat pindah resmi sesuai prosedur dalam sistem Dapodik. Proses ini juga telah dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang. Seluruh administrasi, presensi, serta dokumen kelulusan tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

Triyogo juga membantah tegas tuduhan bahwa ijazah anak CT diterbitkan melalui praktik pembelian atau transaksi tidak sah. "Seluruh proses pendidikan dan penerbitan ijazah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan administrasi yang berlaku. Tidak pernah ada praktik pembelian ataupun transaksi ilegal sebagaimana yang dituduhkan," kata dia.

Menurutnya, sekolah yang menerbitkan ijazah merupakan lembaga pendidikan resmi dengan izin operasional yang sah serta menjalankan sistem administrasi sesuai regulasi pendidikan di Indonesia. Seluruh dokumen akademik dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi apabila diperlukan.

Bantahan Terkait Tuduhan Penelantaran Anak

Selain isu pendidikan, Triyogo menegaskan bahwa tuduhan penelantaran anak juga tidak terbukti. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, AC justru secara aktif mengajukan permohonan pendampingan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bali dan NTT guna memastikan kondisi serta kepentingan terbaik bagi anak-anaknya.

"Berdasarkan hasil pendampingan tersebut, dua anak AC berinisial AE dan AJ yang kemudian tinggal bersama AC dinyatakan berada dalam kondisi tumbuh kembang yang baik serta menunjukkan prestasi di sekolah," ucap Triyogo.

Sementara itu, upaya pendampingan terhadap anak berinisial S tidak berjalan optimal karena akses fasilitasi tidak diberikan ketika UPTD hendak melakukan pendampingan. Triyogo juga menjelaskan peristiwa di Bali ketika AC menemukan anak-anak berada di dalam kamar terkunci tanpa pengawasan orang dewasa, sementara keberadaan VT tidak diketahui.

Dalam kondisi tersebut, AC membawa anak-anak keluar dari lokasi semata-mata demi keselamatan dan perlindungan anak. "Dalam situasi tersebut, tindakan klien kami adalah bentuk tanggung jawab orang tua, bukan penelantaran," terang dia.

Secara hukum, posisi AC diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengabulkan perceraian dan menetapkan hak asuh AE dan AJ berada pada AC, sementara S berada dalam pengasuhan VT, dengan kewajiban nafkah sebesar Rp4 juta per bulan yang tetap dipenuhi oleh AC. Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan saat ini proses kasasi masih berjalan di Mahkamah Agung.

Selain itu, pengaduan VT ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penelantaran anak telah melalui proses pemeriksaan dan dihentikan karena tidak cukup bukti. "Secara logika hukum sederhana, apabila benar terjadi penelantaran, tentu tidak mungkin hak asuh dua anak diberikan kepada klien kami dan laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti," papar Triyogo.

Kronologi Perceraian dan Perkara Lain

Lebih lanjut, Triyogo memaparkan bahwa persoalan rumah tangga AC dan Vanessa bermula sejak 2016 ketika Vanessa meninggalkan rumah secara diam-diam, meninggalkan CT dan anak-anak keluarga, bukan diusir seperti yang selama ini VT ceritakan di media sosial. Pada 2017, Vanessa diduga telah hidup bersama pria asal India berinisial S.K karena diketahui bahwa VT melahirkan seorang anak pada 3 November 2018.

"Klien kami mengetahui perbuatan ini namun memilih diam demi menjaga nama baik serta menghindari konflik yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak-anak," kata Triyogo.

Fakta tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian perkara yang berujung pada laporan dugaan pemalsuan identitas oleh AC ke Bareskrim Polri. "Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan data pada KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, termasuk pencantuman status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan peristiwa tersebut ditelusuri terjadi sejak 2018," terang Triyogo.

Setelah seluruh fakta terungkap, gugatan cerai diajukan pada 2024. "Perceraian ini memiliki kronologi yang jelas. Ada fakta bahwa yang bersangkutan telah hidup bersama pria lain dan memiliki anak pada 2018. Itu menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa yang tidak bisa dipisahkan," ucap dia.

Triyogo menegaskan bahwa AC tetap mengedepankan penyelesaian secara proporsional dan menyerahkan seluruh persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku. "Dua tuduhan ini telah diuji melalui proses hukum dan administrasi. Sampai hari ini, tidak ada dasar hukum yang menyatakan klien kami menelantarkan anak ataupun terlibat praktik ijazah palsu. Publik diharapkan menilai persoalan ini secara objektif," tutup Triyogo Waloyo.