KPK Usut Peran Pengusaha Rokok dalam Kasus Suap Importasi Bea Cukai
KPK Usut Pengusaha Rokok dalam Kasus Suap Bea Cukai

KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok dalam Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan perkara yang melibatkan oknum di lingkungan Bea Cukai.

Hanya Satu Saksi yang Hadir dari Tiga yang Dipanggil

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pada Selasa (31/3/2026), tiga pengusaha rokok dijadwalkan untuk diperiksa, namun hanya satu yang hadir, yaitu Liem Eng Hwie (LEH), pengusaha asal Jawa Tengah. Dua saksi lainnya, Rokhmawan (ROK) dan Benny Tan (BT), tidak memenuhi panggilan. "Jadi hari ini ada tiga pengusaha rokok yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan, namun satu yang hadir, yaitu Saudara LEH, ya yang merupakan pengusaha rokok asal Jawa Tengah," jelas Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap Liem Eng Hwie difokuskan pada mekanisme yang dilakukan pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai. "Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok ya dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," tambah Budi. Informasi dari saksi ini diharapkan dapat melengkapi penyidikan dan membantu KPK dalam mencocokkan fakta dengan kondisi di lapangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Strategi Penyidikan dan Kemungkinan Pengembangan Perkara

Budi menegaskan bahwa keterangan saksi sangat penting untuk mempercepat proses penuntutan, terutama dari sisi pihak penyuap. "Tentunya informasi dan keterangan dari saksi yang dipanggil ini untuk melengkapi juga penyidikan perkara yang sedang berjalan. Terlebih KPK juga ingin segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan khususnya yang dari sisi pihak penyuap atau pemberi suap ya. Tentu juga ini strategi karena keterbatasan masa waktu penahanan juga gitu kan ya," ujarnya.

Sebelumnya, Budi menyatakan bahwa KPK akan mengusut dua produsen rokok yang diduga terlibat dalam pemberian suap, yang berlokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut," jelasnya pada Senin (2/3).

Meski kasus ini bermula dari temuan di pusat, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ke tingkat daerah. Mengingat Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi, penyidik akan memeriksa apakah ada peran dari kantor wilayah dalam memuluskan praktik suap sebelum sampai ke tingkat pusat. "Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa, apakah proses atau mekanisme cukai itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa," tambah Budi.

Perkembangan Kasus dan Temuan Penting

Dalam perkembangannya, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di lokasi yang diduga sebagai 'safe house'. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dengan jumlah mencapai belasan juta dolar AS, meski lokasi pastinya belum diungkap secara detail.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya kesepakatan antara oknum Bea Cukai, seperti Kasi Intel Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dengan pihak PT Blueray, termasuk pemilik John Field, pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia, dengan memanipulasi parameter jalur merah dan hijau sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," kata Asep seperti dikutip pada Jumat (6/2).

Daftar Tersangka yang Telah Ditentukan

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai, yaitu:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
  3. Orlando (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Jhon Field (JF) sebagai Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional PT Blueray.
  7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada keterlibatan pengusaha rokok dan kemungkinan perluasan ke jaringan yang lebih luas.