KPK Ungkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Berada di Arab Saudi
KPK Ungkap Tersangka Korupsi Kuota Haji di Arab Saudi

KPK Ungkap Keberadaan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji di Arab Saudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Salah satu tersangka yang baru ditetapkan, Asrul Azis Taba (ASR), terdeteksi sedang berada di Arab Saudi. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/3/2026).

Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat di Arab Saudi terkait keberadaan tersangka tersebut. "Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi. KPK juga nanti dapat berkoordinasi dengan otoritas di sana," ujar Budi dengan tegas.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa penyidik KPK sudah berkomunikasi dengan pihak Imigrasi untuk memantau pergerakan Asrul Azis Taba. Dia meyakini bahwa tersangka akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. "Tentunya keberadaan tersangka saudara ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini. Kami meyakini tersangka akan bertindak secara kooperatif karena memang sudah ada komunikasi juga penyidik dengan tersangka," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penyidikan Tetap Berjalan

Meskipun tersangka berada di luar negeri, KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus korupsi kuota haji tetap berjalan lancar. Budi menegaskan bahwa tim penyidik telah mengonfirmasi lokasi pasti Asrul Azis Taba. "Sehingga kami juga bisa memastikan dan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul berada di Arab Saudi. Sehingga ketika nanti masuk ke wilayah Indonesia kemudian kami berharap bisa mengikuti proses penyidikan perkara ini dengan baik," kata Budi.

Latar Belakang Kasus dan Tersangka Lain

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, yaitu:

  • Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri

KPK menduga bahwa Ismail dan Asrul memberikan uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau yang dikenal sebagai Gus Alex.

Berdasarkan keterangan penyidik KPK Asep, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang sebesar 5.000 dolar AS kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief (HL), serta tambahan 16.000 Riyal Saudi (SAR).

Total Tersangka Mencapai Empat Orang

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total jumlah tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini mencapai empat orang. Dua tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan adalah:

  1. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  2. Eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex)

Kasus ini terus berkembang dengan penyidikan yang mendalam, termasuk mendalami keterlibatan penyelenggara negara lainnya. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera dan pemulihan kerugian negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga