KPK Konfirmasi Keberadaan Tersangka Kasus Kuota Haji di Arab Saudi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa satu dari dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023–2024 saat ini berada di Arab Saudi. Sosok tersebut adalah Asrul Azis (ASR), yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Pernyataan Resmi dari Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan konfirmasi ini kepada media di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026. "Kami juga bisa memastikan dan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul berada di Arab Saudi. Salah satu tersangka, yaitu Saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi," ujarnya.
Budi menegaskan bahwa keberadaan Asrul Azis di luar negeri tidak menjadi penghalang dalam proses penyidikan kasus yang telah berjalan sejak Agustus 2025. "Tentunya keberadaan Tersangka Saudara ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini," jelasnya. Dia juga menyatakan keyakinan bahwa para tersangka akan bertindak kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum.
Penetapan Dua Tersangka Baru dari Pihak Travel
Sebelumnya, pada Senin, 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengumumkan bahwa tersangka tersebut adalah:
- Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Azis (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini bisa mencapai hukuman seumur hidup.
Proses Hukum yang Tetap Berjalan
Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK telah melakukan komunikasi dengan Asrul Azis dan yakin ia akan bekerja sama dalam penyidikan. "Kami meyakini Tersangka akan bertindak secara kooperatif karena memang sudah ada komunikasi juga penyidik dengan tersangka," katanya. Dia juga memastikan bahwa begitu Asrul Azis kembali ke Indonesia, KPK dapat segera memproses kasus ini ke tahap berikutnya.
Kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik, dengan KPK berkomitmen untuk menuntaskannya meski menghadapi tantangan seperti keberadaan tersangka di luar negeri. Penyidikan diharapkan dapat berjalan lancar untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan.



