KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung ke Kepala Sekolah dan Camat
KPK Ungkap Pemerasan Bupati Tulungagung ke Kepala Sekolah

KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung ke Kepala Sekolah dan Camat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Selain sebelumnya diketahui memeras kepala dinas, bupati tersebut juga diduga kuat melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dan camat di wilayahnya.

Label Harga untuk Jabatan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa terdapat indikasi kuat tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Gatut kepada pihak-pihak di lingkungan sekolah dan kecamatan. "Artinya, ada label harga untuk jabatan-jabatan kepala sekolah maupun camat," tegas Budi dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/4/2026).

Pernyataan ini mengkonfirmasi bahwa praktik pemerasan tidak hanya terbatas pada pejabat di tingkat dinas, tetapi telah merambah ke sektor pendidikan dan pemerintahan tingkat kecamatan. KPK menyatakan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman mendetail terhadap semua lini dugaan kejahatan ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penyidikan yang Berkelanjutan

Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri dan mendalami semua aspek kasus ini. "Ini yang terus akan kami dalami dan telusuri, sehingga kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," ujarnya. Permintaan dukungan masyarakat ini menunjukkan kompleksitas kasus dan pentingnya partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat. Modus operandi yang diungkap melibatkan permintaan penandatanganan dua surat kesepakatan oleh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Bupati Gatut pertama kali terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4). Saat penangkapan, ia diamankan bersama total 18 orang. KPK kemudian membawa 13 orang ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Di antara yang dibawa ke Jakarta, terdapat Bupati Gatut Sunu sendiri dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Jatmiko turut diamankan karena berada di lokasi yang sama dengan Bupati Gatut saat KPK melaksanakan OTT.

Setelah melalui proses pemeriksaan, KPK resmi menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Tidak hanya bupati, ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal (YOG) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi dan pemerasan di semua level pemerintahan, termasuk di daerah. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi dan dukungan untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan yang mungkin terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga