KPK Ungkap Modus Rokok Mekanik Pakai Cukai Manual dalam Kasus Suap Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pengakalan cukai rokok dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Modus ini melibatkan perusahaan rokok mekanik yang menggunakan cukai rokok manual untuk mendapatkan harga cukai yang lebih murah.
Modus Pengakalan Cukai Rokok
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa terdapat perbedaan harga cukai antara rokok mekanik dan rokok manual. "Ini kan ada beberapa jenis perusahaan rokok ya, ada yang rokok mekanik, ada yang rokok manual begitu ya, itu kan harga cukainya juga berbeda ya. Ada juga modus-modus yang misalnya rokok mekanik tapi pakai cukai rokok manual itu karena memang harga cukainya lebih murah," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Budi menambahkan bahwa masyarakat seringkali dibuat percaya karena merasa rokok yang dibeli sudah memiliki cukai, meskipun tidak sesuai. "Namun kan bisa juga itu masyarakat melihat, oh sudah terpasang cukai, tapi ternyata setelah kita lihat, itu beda gitu kan. Cukai yang harusnya di rokok manual ditempel di rokok mekanik atau bahkan misalnya tidak ada sama sekali," sebutnya.
Penyidikan dan Dampak Kasus
KPK belum mengungkap secara spesifik perusahaan rokok mana saja yang terlibat dalam modus ini. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut pada saat pemeriksaan saksi. "Ya secara spesifik kami belum bisa sampaikan. Jadi nanti ketika dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi nanti kami akan update," tutur Budi.
Kasus ini diduga berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. KPK akan mengusut dua produsen rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang diduga memberikan suap. "Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut," ujar Budi Prasetyo.
Pengembangan Perkara dan Tersangka
Meski kasus ini bermula dari temuan di pusat, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke tingkat daerah. Mengingat Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi, penyidik akan memeriksa apakah ada peran dari Kantor Wilayah dalam memuluskan praktik suap sebelum sampai ke tingkat pusat.
KPK juga mengungkap bahwa barang palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia akibat kasus suap ini, karena pengecekan tidak dilakukan sesuai aturan. Saat ini, terdapat tujuh tersangka dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai, termasuk pejabat dan pihak swasta.
- Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Orlando (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Jhon Field (JF) sebagai Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manager Operasional PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan dan bea cukai, yang dapat merugikan negara dan masyarakat.



