KPK Ungkap Celah Penyimpangan, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pajak Sawit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya celah penyimpangan dalam urusan perpajakan, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit. KPK mendorong perbaikan tata kelola yang lebih transparan dan terdigitalisasi untuk memaksimalkan pendapatan negara serta menutup ruang korupsi.
Ruang Transaksional dan Kelemahan Sistem
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus dugaan suap pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi sawit menunjukkan celah transaksional antara wajib pajak dan petugas pajak. "Tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus sangat rentan menjadi ruang transaksional," tegas Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
KPK telah melakukan kajian bertajuk 'Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit' pada periode 2020-2021. Kajian ini mengidentifikasi kelemahan sistem administrasi, ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan, serta mekanisme pemeriksaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang belum optimal.
Sebagai contoh, di Riau ditemukan selisih signifikan antara luas lahan perkebunan sawit dalam perizinan dengan luas lahan yang menjadi objek pengenaan pajak. "KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan, ditandai perbedaan luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan," papar Budi.
Keterbatasan Data dan Rekomendasi Perbaikan
Budi menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki keterbatasan data perpajakan sektor sawit. Hal ini berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara dan membuka celah penyimpangan. "Tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, KPK memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pajak sawit:
- DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
- Melakukan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Daerah untuk memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai realitas lapangan.
- Mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.
"Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tegas Budi.
Kasus Suap Restitusi Pajak Perusahaan Sawit
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, pada Rabu (4/2). KPK menetapkan tiga tersangka:
- Mulyono (MLY) sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin
- Dian Jaya Demega (DJD) sebagai fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
- Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Mulyono diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta terkait pengurusan restitusi pajak oleh PT Buana Karya Bhakti, perusahaan yang bergerak di sektor sawit. Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah.