KPK Ungkap Modus Bupati Pekalongan Bentuk Perusahaan Keluarga untuk Menangkan Proyek Pengadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga membentuk sebuah perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan tujuan memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan ini melibatkan anggota keluarganya, termasuk suami dan anaknya, serta menarik perhatian publik karena penunjukan asisten rumah tangga (ART) sebagai direktur.
ART Ditunjuk Jadi Direktur, KPK Kesulitan Telusuri Kepemilikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Fadia Arafiq mengganti posisi anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, dengan ART-nya sendiri, Rul Bayatun, sebagai direktur PT RNB. "Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia). Gitu. Informasi yang kita dapat," ujar Asep dalam keterangan pers pada Jumat, 6 Februari 2026.
Perubahan ini sempat menyulitkan KPK dalam menelusuri kepemilikan perusahaan. "Untung kita bisa telusuri dokumen perusahaan, dokumen AHU. Karena jadi awal dibentuk oleh ASH bersama putranya gitu. Sempat mungkin tidak ketemu, kita makin ga tahu itu perusahaan siapa," tambah Asep. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa perusahaan tersebut dibentuk oleh Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Pekalongan.
Struktur Perusahaan dan Aliran Dana Korupsi
Dalam struktur PT RNB, Ashraff berperan sebagai komisaris, Sabiq sebagai direktur awal, dan Fadia sebagai beneficial owner. KPK mengungkap bahwa perusahaan ini juga berisi tim sukses Fadia, dan Bupati Pekalongan itu diduga meminta perangkat daerah setempat untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proses pengadaan.
Sejak tahun 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga Fadia dilaporkan menerima dana sebesar Rp 46 miliar, yang kemudian dibagi-bagikan kepada anggota keluarga dan pihak terkait. Berikut rincian pembagiannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Proyek yang Diperoleh dan Tuntutan Hukum
PT RNB disebutkan memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada tahun 2025. Atas tindakannya, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini semakin menguat setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Bupati Pekalongan dan menyegel empat ruangan.
KPK juga berencana memanggil suami dan anak Fadia yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi. Sementara itu, Partai Golkar menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib, menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK.



