Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Terungkap bahwa terdapat tiga pihak yang menerima uang hasil korupsi, dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, berperan sebagai pengendali rekening.
Peran Abi Nurwardani sebagai Pengendali Rekening
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (9/6/2026) menjelaskan bahwa Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening. Ia diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu. "ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara," kata Achmad Taufik Husein.
Aliran Uang dari Rekanan
Dalam perkara pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani menerima uang sebesar Rp 500 juta dari marketing PT MSA bernama Cory Erin Hardi. PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Selain menerima Rp 500 juta, Abi Nurwardani atas perintah Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim.
Modus Penyamaran Dana
Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee atau melalui setoran tunai. "Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai)," terang Achmad Taufik Husein. Hasil penelusuran KPK, jatah 5 persen untuk Edison dicairkan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Radiansa selaku pihak swasta. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. "Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," jelasnya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Achmad Taufik Husein.



