KPK Tegaskan Impor 105.000 Pikap India Harus Patuhi Prosedur dan Spesifikasi
KPK Tegaskan Impor 105.000 Pikap India Patuhi Prosedur

KPK Tegaskan Impor 105.000 Pikap India Harus Patuhi Prosedur dan Spesifikasi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan keras terkait rencana pengadaan 105.000 unit mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. KPK menekankan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilakukan dengan taat prosedur dan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan guna mencegah potensi penyimpangan.

Imbauan KPK untuk Mitigasi Penyimpangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa dalam program pemerintah wajib mematuhi prosedur yang berlaku. "KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan," ujar Budi pada Senin, 23 Februari 2026.

Budi juga mengingatkan pentingnya kesesuaian spesifikasi kendaraan dengan kebutuhan operasional. "Termasuk penentuan spesifikasi yang juga harus sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah adanya praktik pengondisian barang ataupun penyuplainya," tambahnya. Unsur pengawasan dinilai krusial dalam proses ini, terutama terkait pengadaan kendaraan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Respons DPR Terkait Komitmen Kemandirian Produksi

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, A Iman Sukri, mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto soal kemandirian produksi kendaraan dalam negeri. Iman menegaskan bahwa Indonesia memiliki kapasitas industri otomotif yang memadai untuk memenuhi kebutuhan kendaraan komersial, termasuk mobil pikap.

"Presiden Prabowo sangat bangga menggunakan kendaraan produksi lokal, bahkan seluruh menteri dan pejabat pemerintah diarahkan menggunakan Maung, didorong untuk tidak menggunakan produk asing. Itu sebagai wujud kebanggaan dan komitmen penggunaan produk dalam negeri," kata Iman pada Minggu, 22 Februari 2026.

Iman mendorong percepatan produksi kendaraan buatan lokal, mengingat anggaran dan lahan untuk pabrik telah disiapkan. "Faktanya, kapasitas industri otomotif nasional masih sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan kendaraan komersial, termasuk mobil pick-up. Bahkan, kendaraan niaga ringan jenis mobil pick-up merupakan unggulan dalam negeri," imbuhnya.

Alasan Agrinas untuk Impor Kendaraan dari India

Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengonfirmasi rencana impor 105.000 unit kendaraan dari India, yang terdiri dari 35.000 unit pikap 4x4 dari Mahindra and Mahindra Ltd, 35.000 unit pikap 4x4 lainnya, dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.

Joao menjelaskan bahwa keputusan impor didasarkan pada pertimbangan kapasitas produksi lokal yang terbatas, yaitu sekitar 70.000 unit per tahun. "Produksi lokal selama ini 70 ribuan, sehingga kalau kita ambil semua di lokal nanti itu mengganggu industri logistik yang lain-lainnya," ujarnya pada Jumat, 20 Februari 2026.

Selain itu, faktor harga menjadi alasan utama, dengan produk India ditawarkan hampir setengah harga dari kendaraan lokal yang dibanderol sekitar Rp 500 juta per unit. Joao menekankan prinsip fair price dan value for money dalam pengambilan keputusan ini.

Pentingnya Pengawasan dan Efek Multiplier bagi Ekonomi

Iman Sukri juga mengingatkan bahwa dengan anggaran negara yang terbatas dan tekanan ekonomi global, pemerintah harus berhati-hati dalam belanja. "BUMN harus berhati-hati dalam menggunakan uang rakyat. Kalaupun ingin belanja, harus ada multiplier effects bagi perekonomian Indonesia," wanti Iman.

Dia optimis bahwa fasilitas dan ekosistem industri dalam negeri masih kuat, dengan kapasitas produksi otomotif yang belum terpakai sepenuhnya. "Sebetulnya tidak ada alasan untuk melakukan impor kendaraan niaga, negara kita sangat kuat dalam membuat kendaraan niaga jenis apapun itu," tegas Iman.

KPK dan DPR sepakat bahwa pengadaan ini harus transparan dan mengutamakan kepentingan nasional, dengan harapan Agrinas bijak dalam menggunakan anggaran rakyat.