KPK Resmi Tahan Gus Alex, Mantan Staf Khusus Yaqut, dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal dengan nama Gus Alex. Ia merupakan mantan staf khusus (stafsus) dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan ini dilakukan setelah Gus Alex menjalani proses pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji untuk periode 2023-2024.
Proses Penahanan di Gedung Merah Putih KPK
Pantauan langsung di gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026), menunjukkan momen ketika Gus Alex akan ditahan. Saat itu, terlihat ia turun dari lantai dua ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangannya telah dalam kondisi terborgol, dan ia didampingi oleh sejumlah penyidik dari lembaga antirasuah tersebut.
Gus Alex tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 08.20 WIB dan langsung menjalani sesi pemeriksaan oleh tim penyidik. Proses ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam yang dilakukan KPK untuk mengungkap praktik korupsi dalam alokasi kuota haji.
Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK telah membeberkan peran krusial yang dimainkan oleh Gus Alex dalam kasus ini. Menurut keterangan resmi dari lembaga tersebut, Gus Alex banyak membantu Yaqut Cholil Qoumas dalam melakukan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Gus Alex juga diduga turut serta dalam meminta pejabat di Kementerian Agama untuk memungut uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang tersebut diminta sebagai imbalan atau fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus. Fee yang akhirnya diperoleh tersebut didistribusikan kepada Yaqut selaku Menteri Agama saat itu dan juga kepada Gus Alex sendiri.
Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diterima oleh kedua pihak, KPK menyatakan bahwa mereka masih melakukan penghitungan secara rinci. "Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung," terang Asep, salah satu juru bicara KPK.
Latar Belakang Kasus dan Status Yaqut Cholil Qoumas
Kasus korupsi kuota haji ini telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya juga telah ditahan oleh KPK. Yaqut secara tegas membantah telah menerima uang sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepadanya. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujarnya saat digiring oleh petugas KPK pada Kamis (12/3).
Yaqut menegaskan bahwa semua kebijakan yang dibuatnya selama menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata ditujukan untuk keselamatan jemaah haji Indonesia. "Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," tambahnya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dan sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak status tersangka tersebut. Namun, upaya hukumnya ditolak oleh hakim, memperkuat posisi KPK dalam proses hukum ini.
Dengan ditahannya Gus Alex, KPK semakin menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor haji, yang merupakan ibadah penting bagi umat Muslim di Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam pengelolaan kuota haji.
