KPK Sita Uang Rp 335 Juta dalam OTT Bupati Tulungagung, Terkait Dugaan Pemerasan Rp 2,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Operasi ini dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026, dan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Barang Bukti yang Disita dan Kronologi Penangkapan
Selain uang tunai, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain dalam operasi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta beberapa pasang sepatu. Bupati Gatut Sunu Wibowo kemudian dibawa petugas menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu dini hari, 12 April 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang yang disita tersebut merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima oleh GSW. Jumlah ini berasal dari permintaan uang sebesar Rp 5 miliar yang diajukan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Skema Pemerasan yang Melibatkan 16 OPD
Asep Guntur menjelaskan bahwa permintaan uang dilakukan oleh GSW setidaknya kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung. Besaran permintaan bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar per OPD. Bupati Gatut diduga meminta uang tersebut kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Modus operandi yang digunakan termasuk menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW kemudian meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum dana tersebut turun atau diberikan kepada OPD yang bersangkutan. Skema ini dinilai sebagai bentuk pemerasan yang sistematis.
Latar Belakang dan Tekanan kepada Pejabat
Menurut keterangan Asep, tindakan pemerasan ini dilatarbelakangi oleh upaya GSW yang sebelumnya telah meminta berbagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi kesediaan untuk mundur dari jabatan jika tidak loyal kepada GSW, bahkan bisa mengakibatkan pejabat tersebut mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menciptakan tekanan dan ketakutan di kalangan pejabat setempat.
Jerat Hukum dan Permohonan Maaf
Para tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Gatut dan ajudannya, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GSW menyampaikan permohonan maaf secara singkat saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
"Mohon maaf," kata Gatut dengan singkat. Dia kemudian dibawa bersama ajudannya, YOG, menuju mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, mulai dari 11 hingga 30 April 2026.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi dan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi daerah, dengan KPK terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Operasi tangkap tangan ini menjadi bukti komitmen KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi, tanpa pandang bulu.



