Ajudan Bupati Tulungagung Jadi Penggerak Utama dalam Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang juga menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Peran YOG dinilai sangat sentral dalam mengoperasikan skema korupsi ini.
Peran Aktif dalam Menagih Setoran
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa YOG bertindak sebagai penggerak utama untuk menagih jatah dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Tanpa peran YOG, tindak pidana dari GSW tidak bisa terwujud," tegas Asep dalam jumpa pers pada Sabtu, 11 April 2026.
YOG tidak hanya memanggil para pejabat OPD untuk menandatangani surat pernyataan yang digunakan sebagai alat tekanan, tetapi juga secara rutin menagih setoran. Frekuensi penagihan bisa mencapai 2-3 kali dalam seminggu, dengan sikap yang seolah-olah para pejabat tersebut berutang kepadanya.
Besaran Setoran yang Bervariasi
Skema pemerasan ini melibatkan penggeseran anggaran di berbagai OPD. Gatut Sunu Wibowo bahkan diketahui meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran sebelum dana tersebut turun ke OPD. Besaran setoran yang diminta sangat bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Selain itu, Gatut juga diduga terlibat dalam mengatur proses pengadaan barang dan jasa, termasuk melakukan pengkondisian pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu. Dari total permintaan Rp 5 miliar kepada OPD, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,7 miliar, yang digunakan untuk keperluan pribadi Gatut.
Masa Penahanan 20 Hari
KPK telah melakukan penahanan terhadap Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal selama 20 hari pertama, terhitung dari 11 hingga 30 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Kasus ini menyoroti pola korupsi yang berulang di kalangan pejabat daerah, dengan KPK menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.



