KPK Ungkap Skema Bupati Tulungagung Minta Jatah Rp 5 Miliar, Terkumpul Rp 2,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap skema permintaan uang yang diduga dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam praktiknya, Gatut Sunu disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari 16 kepala OPD, namun realisasi yang tercapai hingga awal April 2026 baru sekitar Rp 2,7 miliar.
Dua Skema Utama Pemerasan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa terdapat dua skema utama dalam praktik ini. Skema pertama dilakukan dengan cara meminta uang secara langsung kepada para kepala OPD, baik secara pribadi maupun melalui perantara ajudannya. Nilai permintaan dalam skema ini bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Skema kedua melibatkan pemanfaatan pengaturan anggaran di OPD. Gatut Sunu menawarkan penambahan atau pergeseran anggaran kepada OPD tertentu, yang kemudian diikuti dengan permintaan bagian dari nilai anggaran tersebut. "Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen," kata Asep.
Porsi Hingga 50 Persen dari Anggaran
Dalam praktiknya, Gatut Sunu disebut menetapkan porsi hingga 50 persen dari nilai tambahan anggaran yang diberikan kepada OPD. "Misalkan, kalau tadi ditambahkan Rp 100 juta, berarti dia minta Rp 50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut," jelasnya. Hal ini menunjukkan tingkat keberanian dan sistematisnya skema yang dijalankan.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu beserta adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.
Setelah menjalani pemeriksaan, Bupati Tulungagung dan ajudannya langsung dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan. Kini, Gatut Sunu Wibowo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat daerah.



