KPK Siap Sidangkan 2 Tersangka Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara
KPK Siap Sidangkan 2 Tersangka Suap Pajak KPP Jakut

KPK Siap Sidangkan Dua Tersangka Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka tersebut adalah ABD selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada (WP) dan EY yang merupakan staf dari perusahaan yang sama. Mereka diduga berperan sebagai pihak pemberi dalam skema suap ini.

Proses Hukum Segera Berlanjut ke Persidangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa berkas perkara beserta para tersangka akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 7 Maret 2026. Selanjutnya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum mendaftarkan kasus ini ke pengadilan guna memulai proses persidangan.

Asal Mula Kasus Suap yang Melibatkan Pejabat Pajak

Kasus ini berawal dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September hingga Desember 2025. KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar mencapai Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, diduga AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi meminta PT WP membayar pajak 'all in' sebesar Rp23 miliar, yang terdiri dari Rp15 miliar untuk kekurangan pajak dan sisanya sebagai fee commitment untuk AGS dan pihak terkait di Direktorat Jenderal Pajak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

PT WP mengaku keberatan dan hanya mampu membayar fee sekitar Rp4 miliar. Namun, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak turun drastis menjadi Rp15,7 miliar, atau sekitar 80 persen lebih rendah dari nilai awal.

Lima Tersangka Telah Ditentukan Sejak Awal Tahun

Pada 11 Januari 2026, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini. Selain ABD dan EY, tersangka lainnya meliputi:

  • DWB sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • AGS sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
  • ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Identitas lengkap mereka adalah Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB), Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Edy Yulianto (EY). Kasus ini menyoroti praktik korupsi di sektor perpajakan yang melibatkan pejabat dan konsultan, dengan KPK berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga