KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dwi Rahmawati yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Lembaga antirasuah ini menyatakan masih menelusuri bukti-bukti awal yang diperoleh dari rangkaian peristiwa penangkapan tersebut, dengan kemungkinan mendalami tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan Masih Berlangsung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih bekerja menuntaskan kasus ini. "Kita lihat nanti perkembangannya, penyidik masih telusuri dari bukti-bukti awal yang didapat dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut," kata Budi kepada wartawan pada Sabtu, 6 Maret 2026.
Budi menegaskan bahwa tim penyidik akan meneliti dugaan ada atau tidaknya tindak pidana pencucian uang dalam kasus Bupati Pekalongan. "Tidak menutup kemungkinan jika memang nanti ada dugaan yang mengarah ke pencucian uang, penyidik pasti akan bergerak ke arah itu," ungkapnya tegas.
Perusahaan Keluarga dan Peran ART
KPK mengungkap bahwa Fadia Arafiq membentuk perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Yang menarik, asisten rumah tangga (ART) Fadia bernama Rul Bayatun ditunjuk sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, "Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia). Gitu. Informasi yang kita dapat," ujarnya pada Jumat, 6 Februari 2026.
Struktur Perusahaan dan Pembagian Dana
Perusahaan tersebut dibentuk bersama suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan. Dalam struktur perusahaan, Ashraff berperan sebagai komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner.
Asep mengungkapkan bahwa Fadia kemudian mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun. Perubahan ini sempat membuat pihak KPK kesulitan dalam menelusuri kepemilikan perusahaan. Perusahaan keluarga ini juga berisi tim sukses Fadia, dengan Bupati meminta perangkat daerah di Pekalongan memenangkan perusahaan tersebut.
Sejak 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga Fadia menerima Rp 46 miliar yang kemudian dibagikan kepada:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Jangkauan Proyek dan Pasal yang Dijerat
PT RNB diketahui mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada tahun 2025. Atas tindakannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan KPK terhadap kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada kemungkinan adanya unsur pencucian uang dari dana yang diperoleh melalui perusahaan keluarga tersebut. Proses hukum terhadap Bupati Pekalongan ini menjadi perhatian publik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
