KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi Dana CSR
KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR

KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yaitu Satori dan Heri Gunawan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua politisi tersebut.

Operasi Tangkap Tangan Pengaruhi Strategi Penanganan Kasus

Asep mengakui bahwa banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang belakangan ini dilakukan oleh KPK telah menyebabkan perubahan strategi dalam penanganan perkara, termasuk kasus CSR BI dan OJK ini. "Kami juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi," jelasnya, seperti dilansir dari Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa banyaknya OTT tersebut memaksa KPK untuk mengatur ulang waktu dan sumber daya manusia, terutama dalam penyelesaian proses penahanan kedua tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK ini. Hal ini menjadi alasan mengapa penahanan belum dilakukan hingga saat ini, meskipun status tersangka telah ditetapkan sejak Agustus 2025.

Kasus Bermula dari Laporan PPATK dan Pengaduan Masyarakat

Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode tahun 2020 hingga 2023 ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara ini. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Profil Tersangka dan Status Terkini

Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI untuk periode 2019–2024 dan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029. Penetapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan negara.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan pejabat tinggi dan dana yang berasal dari lembaga keuangan terkemuka di Indonesia. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dengan cepat dan transparan, meskipun menghadapi tantangan dalam mengelola sumber daya akibat banyaknya operasi tangkap tangan yang sedang berlangsung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga