KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini diambil setelah serangkaian perkembangan yang menuai protes publik, termasuk perubahan status Yaqut dari tahanan rumah kembali ke tahanan di rutan KPK.
Perpanjangan Penahanan dan Alasan KPK
Pada Selasa, 31 Maret 2026, jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap Yaqut selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan setelah penahanan awal selama 20 hari. Budi menjelaskan bahwa perpanjangan diperlukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan.
"Penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini, sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke tahap penuntutan," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Kontroversi Status Tahanan Rumah dan Permohonan Maaf KPK
Sebelumnya, KPK menahan Yaqut sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026, namun mengubah statusnya menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026. Keputusan ini langsung memicu protes dari berbagai pihak, mendorong KPK untuk mengembalikan Yaqut sebagai tahanan di rutan pada Selasa, 24 Maret 2026.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan permohonan maaf pada Jumat, 27 Maret 2026. "Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," kata Asep. Dia menegaskan bahwa pengalihan status tahanan merupakan keputusan lembaga yang telah dipertimbangkan, termasuk reaksi publik, dan akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Penetapan Dua Tersangka Baru dan Dugaan Aliran Dana
Di sisi lain, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total menjadi empat orang. Mereka adalah:
- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Ismail diduga memberikan uang USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5.000 serta SAR 16 ribu kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, yang masih berstatus saksi. Atas perbuatan ini, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberi uang USD 406 ribu ke Gus Alex terkait kuota tambahan haji. Asep menyebut bahwa Gus Alex dan Hilman merupakan representasi Yaqut dalam menerima uang tersebut, karena Yaqut sering menunjuk mereka untuk mengurus keperluan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam pembagian kuota haji yang melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha. KPK berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan dengan memperpanjang penahanan Yaqut, sambil menunggu laporan ke Dewan Pengawas mengenai keputusan pengalihan status tahanan. Masyarakat diharapkan tetap mengawasi perkembangan kasus ini, yang dapat berdampak pada reformasi sistem haji di Indonesia.



