KPK Perpanjang Cekal Yaqut dan Gus Alex, Ungkap Aliran Uang dalam Kasus Kuota Haji
KPK Perpanjang Cekal Yaqut dan Gus Alex di Kasus Haji

KPK Perpanjang Cekal Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex di Kasus Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan alasan di balik perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal. "Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19 Februari 2026).

Penyidikan Masih Berlanjut dan Menunggu Audit BPK

Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara kuota haji tambahan 2024 masih berada dalam tahap pendalaman. Selain pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, tim penyidik juga menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya telah mengungkap peran Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini. Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023, setelah Presiden bertemu Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, untuk mengurangi antrean haji reguler.

Pembagian Kuota Tidak Sesuai Aturan dan Menjadi Titik Awal Korupsi

Asep menekankan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan atas nama negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu. Tujuannya adalah untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50% - 50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep. Skema pembagian ini menjadi titik awal perkara pidana, di mana dari 20 ribu kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan ke reguler dan 1.600 ke khusus, tetapi kenyataannya dibagi sama rata.

Keterlibatan Staf Khusus dan Temuan Aliran Uang

Dalam proses pembagian itu, KPK juga menyeret mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut serta dalam pengaturan kuota. "Nah itu juga Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian," ujar Asep.

Penyidikan lebih lanjut menemukan adanya aliran uang atau kickback yang muncul setelah kuota haji khusus melonjak drastis akibat pembagian yang tidak proporsional. "Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan," tandas Asep.

Dengan perpanjangan cekal ini, KPK berharap dapat mengoptimalkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan para tersangka dan memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan kuota haji ini. Proses hukum akan terus dipantau untuk menjaga transparansi dan keadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga