KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati Taufiq Syarifudin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Para saksi yang diperiksa merupakan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap, sebagai bagian dari penyelidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Pemeriksaan Dilakukan di Kantor Polresta Cilacap
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan ini dijadwalkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemkab Cilacap. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap, dengan beberapa orang yang diperiksa meliputi:
- Taryo, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cilacap
- Afif Junisetyaji, ASN/Pegawai Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap
- Kelly Kusdiwiyanto, Dokter RSUD Cilacap yang juga menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Cilacap dari September 2025 hingga Februari 2026
- Aris Munandar, Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap
- Achmad Fauzi, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap
- Purwanto Kurniawan, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, BPBD Kabupaten Cilacap
- Jarot Prasojo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap
Bupati dan Sekda Ditahan sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga memaksa pejabat Pemkab Cilacap untuk menyetor uang dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 610 juta.
Uang THR dalam Goodie Bag dengan Target Setoran
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa KPK menemukan goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan yang disiapkan oleh Bupati Syamsul untuk dibagikan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Nilai uang dalam setiap goodie bag bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. Ada enam goodie bag dengan rincian: dua berisi Rp 100 juta, dua berisi Rp 50 juta, dan satu berisi Rp 20 juta.
Asep juga menjelaskan bahwa Bupati Syamsul telah memasang target setoran uang THR hingga Rp 750 juta. Setiap satuan kerja di Kabupaten Cilacap, yang mencakup 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas, diminta untuk menyetor uang mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Meskipun demikian, dalam realisasinya, setoran yang diterima beragam, berkisar dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.
Kasus ini semakin menguak praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah, dengan KPK terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan. Pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat tersebut diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut untuk proses hukum yang adil dan transparan.



