KPK Periksa Forwarder, Dalami Dugaan Suap Lain ke Oknum Bea Cukai Kurniawan Fadilah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu forwarder terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan adanya suap lain yang diberikan kepada oknum di Ditjen Bea Cukai.
Pemeriksaan Forwarder dan Saksi Lainnya
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan melihat apakah ada forwarder lain yang diduga melakukan tindakan serupa seperti PT BR, dengan melakukan dugaan suap kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai. "Tentu untuk mendalami itu, kita butuh keterangan-keterangan dari para saksi, baik dari sisi swasta maupun dari sisi Ditjen Bea dan Cukai," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Saksi forwarder yang diperiksa hari ini oleh KPK dalam perkara dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai adalah Arief alias Arief Infinity. KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Susi alias Susi Butet, seorang wiraswasta, serta Fillar Marindra selaku PNS pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Keterkaitan dengan Kasus Pengusaha Rokok
Di sisi lain, sebelumnya KPK juga intens memeriksa sejumlah pengusaha rokok. Pemeriksaan itu dilakukan, termasuk kepada Khairul Umam alias Haji Her. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di DJBC terkait pengurusan cukai rokok.
KPK juga memeriksa pengusaha rokok lainnya seperti Liem Eng Hwie, H. Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman. "Nah, untuk Haji Her, hasil penggeledahan yang kita temukan dalam proses penyidikan di Kantor Ditjen Bea Cukai, ada beberapa dokumen yang dibuat oleh Saudara Otoy (Orlando), si tersangka ini. Kemudian kita analisis, di situlah ditemukan beberapa nama pengusaha rokok," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Pemetaan Dokumen dan Prinsip Praduga Tidak Bersalah
KPK lalu memetakan dan mengidentifikasi dokumen yang ditemukan untuk penyidikan kasus ini. KPK terus menelusuri keterlibatan pihak lain selain tersangka yang sudah ada. "Jadi memang kita tidak pilih-pilih. Artinya, temuan dokumen yang saya sebutkan tadi di perkara lain juga, ketika kita menemukan dokumen yang di dalamnya terdapat beberapa poin yang masih terkait, kita akan lakukan klarifikasi," kata dia.
"Artinya, kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun ketika kita melakukan pemanggilan, kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya," imbuhnya.
Detail Kasus dan Tersangka
Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai Orlando Hamonangan serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik. "Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Fillar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep.
Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut identitasnya:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2 DJBC;
- Orlando (ORL) selaku Kasi Intel DJBC;
- John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray;
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.



