KPK Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji di Tiga Lokasi Berbeda
KPK Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Gelar Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji di Tiga Lokasi Sekaligus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk tahun 2023-2024. Pada Jumat, 17 April 2026, lembaga antirasuah itu memanggil total delapan orang saksi yang diperiksa secara terpisah di tiga lokasi berbeda, yakni Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan Polresta Jogja.

Daftar Lengkap Saksi yang Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saksi-saksi ini diperiksa dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus. Berikut adalah rincian lengkap para saksi yang menjalani pemeriksaan:

  • Di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta: A. Sholahuddin (PPPK Kementerian Agama RI), Ira Sugianti Alfiana (Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel), Luqman Hakim Nyak Neh (Direktur Utama PT Lintas Iskandaria), Mudassir (Direktur Operasional PT Mabrur Tour & Travel), Kholilurrahman (Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama), dan Ningrum Maurice (Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi).
  • Di BPKP Perwakilan Yogyakarta: Wisnu Prasetyo (Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata).
  • Di Polresta Jogja: M. Agus Syafi'i (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode 2023-2024).

Pemeriksaan terhadap Agus Syafi'i ini merupakan kali kedua dilakukan oleh KPK, setelah sebelumnya ia diperiksa pada Selasa, 27 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK bersama staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan berulang terhadap para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel ini bertujuan untuk optimalisasi asset recovery atau pemulihan kerugian negara. "Kami butuh pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kuota haji khusus dari kuota tambahan," ujarnya dalam keterangan pada Kamis, 16 April 2026.

Dia menambahkan bahwa KPK berupaya memulihkan aset dari keuntungan tidak sah yang diduga diperoleh biro travel melalui kongkalikong dengan pihak Kementerian Agama. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Latar Belakang Kasus dan Tersangka yang Telah Ditentukan

Kasus korupsi kuota haji ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, yang masih berstatus saksi. Keuntungan tidak sah yang diperoleh PT Makassar Toraja pada 2024 mencapai Rp 27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberi uang USD 406 ribu kepada Gus Alex terkait kuota tambahan haji, yang menguntungkan delapan PIHK. KPK menyatakan bahwa Gus Alex dan Hilman Latief bertindak sebagai perwakilan Yaqut dalam menerima uang dari para tersangka.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap praktik jual beli kuota haji yang beragam dan kompleks, guna memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji serta memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga