KPK Kembali Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Syaiful Bahri, seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan beberapa pihak lainnya.
Pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. Budi Prasetyo, Jubir KPK, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan berkelanjutan.
Pemeriksaan Maraton dan Upaya Pemulihan Aset
KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan maraton terhadap berbagai saksi terkait kasus ini. Bahkan, lembaga antikorupsi ini melakukan pendekatan jemput bola dengan mendatangi langsung para saksi di berbagai lokasi, termasuk Yogyakarta dan Jakarta. Sebelumnya, delapan saksi telah diperiksa, dengan dua di antaranya di Yogyakarta dan enam di Jakarta.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara atau asset recovery. "Karena praktik di lapangan, seperti jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota haji, sangat beragam. Kami perlu mendalami setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terlibat," ujarnya pada Kamis, 16 April 2026.
Dia menambahkan bahwa KPK berfokus pada optimalisasi pemulihan aset dari keuntungan tidak sah yang diduga diperoleh biro travel. Keuntungan ini dicurigai berasal dari kongkalikong antara travel dan pihak Kementerian Agama pada masa itu.
Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag tahun 2024. Hilman masih berstatus saksi.
Dugaan keuntungan tidak sah atau illegal gain yang diperoleh Maktour pada 2024 mencapai Rp 27,8 miliar. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberi uang USD 406.000 kepada Gus Alex terkait kuota tambahan haji. Pembagian kuota ini dikatakan telah menguntungkan delapan PIHK.
KPK menyatakan bahwa Gus Alex dan Hilman Latief bertindak sebagai representasi Yaqut dalam menerima uang dari Ismail dan Asrul. Kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.
Pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri ini bukan yang pertama kali, karena dia sebelumnya telah diperiksa pada Selasa, 9 September 2025. Langkah KPK ini menunjukkan komitmen kuat dalam mengungkap dan menindak praktik korupsi di sektor penyelenggaraan haji.



