KPK Akan Panggil Suami dan Anak Bupati Fadia Arafiq dalam Kasus Korupsi Pekalongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya. Hal ini disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat, 6 Maret 2026.
"Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB," kata Budi Prasetyo. Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan setelah Fadia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Peran Keluarga dalam Perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, yang merupakan anggota DPRD Pekalongan. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ashraff menjabat sebagai Komisaris PT RNB, sementara Sabiq pernah menjadi direktur pada periode 2022-2024. Fadia kemudian mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun, yang dikenal sebagai orang kepercayaannya. Perusahaan keluarga ini diduga mendapat keuntungan besar dari pengadaan tender jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Aliran Uang Korupsi Mencapai Rp46 Miliar
Investigasi KPK mengungkap bahwa Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Sejak tahun 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga tersebut menerima aliran uang sebesar Rp46 miliar, yang kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa pihak.
Berikut rincian pembagian uang tersebut:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Aliran uang ini diduga berasal dari praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
Fadia Arafiq saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini terus berkembang dengan rencana pemanggilan terhadap anggota keluarganya.
Penyidikan oleh KPK diharapkan dapat mengungkap lebih dalam keterlibatan keluarga dalam kasus korupsi ini, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.



