KPK Panggil Anggota DPRD dan Pejabat Pemkab Ponorogo dalam Kasus Bupati Sugiri
KPK Panggil DPRD dan Pejabat Ponorogo Kasus Bupati Sugiri

KPK Periksa Anggota DPRD dan Pejabat Ponorogo dalam Kasus Bupati Sugiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka. Pada Jumat, 20 Februari 2026, lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti serta beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan ini terkait dengan dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, dengan para saksi yang berasal dari berbagai latar belakang.

Daftar Saksi yang Dipanggil KPK

Berikut adalah daftar lengkap saksi yang diperiksa oleh KPK dalam kasus ini:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Agus Sugiarto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Kepala BPPKAD Pemda Kabupaten Ponorogo.
  2. Rizky Wahyu Nugroho, PNS yang menjabat sebagai Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Kab. Ponorogo.
  3. Indah Wahyuni, PNS selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
  4. Susilowati, seorang wiraswasta.
  5. Dyah Ayu Puspitaningarti, PNS yang bertugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo.
  6. Jamus Kunto Purnomo, PNS.
  7. Citra Yulia Margareta, ibu rumah tangga.
  8. Besse Tenrisampeang, PNS.
  9. Lutfi Khoirul Zamroni, wiraswasta.
  10. Relelyanda Solekha Wijayanti, anggota DPRD Kabupaten Ponorogo untuk periode 2019-2024 dan 2024-2029.
  11. Daris Fuadi, dari sektor swasta.
  12. Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi dalam Kasus Ini

Kasus ini melibatkan tiga klaster utama dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Sugiri Sancoko. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, dengan total uang yang diduga diberikan mencapai Rp 900 juta.

Klaster kedua terkait dengan dugaan suap untuk proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024, yang nilainya mencapai Rp 14 miliar. Total dugaan suap dalam klaster ini diperkirakan sebesar Rp 1,4 miliar.

Klaster ketiga melibatkan dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri, dengan nilai sekitar Rp 300 juta selama periode 2023-2025. Secara keseluruhan, kasus ini telah menjerat empat tersangka, termasuk Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai rekanan RSUD.

Pemeriksaan ini menandai langkah lanjutan KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan pemerintah daerah Ponorogo, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan transparansi bagi masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga