KPK Kritik Pernyataan Bupati Fadia Arafiq yang Klaim Tak Paham Pengadaan
KPK Kritik Bupati Fadia Arafiq Klaim Tak Paham Pengadaan

KPK Kritik Keras Pernyataan Bupati Fadia Arafiq yang Mengaku Tidak Paham Hukum Pengadaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap pernyataan tersangka Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku hanya menjalankan mandat dan tidak memahami persoalan hukum terkait pengadaan di perusahaan keluarganya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, seharusnya Fadia memiliki pemahaman mendalam tentang pengelolaan pemerintahan untuk menciptakan tata kelola yang baik.

KPK Soroti Tanggung Jawab Kepala Daerah

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seorang bupati tidak boleh memperdagangkan pengaruh atau menciptakan benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya. "Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh ya, kemudian terjadi benturan kepentingan, bahkan ada upaya-upaya intervensi," ujar Budi kepada media pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa dalam kasus PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Fadia melakukan intervensi terhadap satuan kerja atau perangkat daerah untuk memastikan perusahaan tersebut memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing. "Ini kan kemudian memperkaya bupati ataupun pihak-pihak terkait ya melalui memperdagangkan pengaruh," tambah Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Korupsi yang Dinilai Modern

PT RNB didirikan oleh Fadia Arafiq dan keluarganya dengan tujuan meraup keuntungan dari proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia sendiri menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut, menciptakan konflik kepentingan yang serius.

KPK menyebut modus yang digunakan Fadia lebih maju dan modern dibandingkan kasus korupsi atau suap konvensional. Alih-alih menerima suap, Fadia mendirikan perusahaan untuk secara langsung mendapatkan proyek pemerintah.

Keluarga Turut Diduga Menikmati Aliran Dana

KPK mengumumkan rencana untuk memanggil suami dan anak Fadia Arafiq yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi melalui PT RNB. "Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana haram tersebut antara lain:

  • Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI): Rp1,1 miliar
  • Putranya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan): Rp4,6 miliar
  • Orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
  • Putrinya, Mehnaz Nazeera Ashraff: Rp2,5 miliar

KPK menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah untuk memahami dan menerapkan prinsip good governance dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga