KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp 622 Miliar di Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Laporan BPK Ungkap Penyimpangan Kuota Haji
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, membacakan duplik atas replik yang diajukan oleh Gus Yaqut. Dalam sidang tersebut, Indah menjelaskan bahwa KPK telah menerima surat BPK Nomor 36 yang berisi laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia di Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.
"Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," ujar Indah. Penyimpangan tersebut mencakup proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan 2024.
Kerugian Negara Mencapai Rp 622 Miliar
Menurut KPK, penyimpangan dalam proses tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu mencapai Rp 622 miliar. Angka ini merupakan hasil penghitungan resmi dari BPK yang telah diverifikasi dan disampaikan kepada KPK sebagai dasar penyidikan.
Dalam dupliknya, KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh selama tahap penyelidikan dan penyidikan. Alat bukti tersebut meliputi keterangan dari lebih dari 40 saksi, dokumen lebih dari 200 berkas, keterangan ahli, serta barang bukti elektronik.
Proses Hukum yang Telah Dilakukan
KPK menyatakan bahwa pemohon, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025, yang ditandatangani oleh pemohon sendiri.
Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. KPK menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan nilai kerugian negara yang signifikan, menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia.



