KPK Ingatkan Kepala Daerah Usai Tahan Bupati Tulungagung: Jangan Salahgunakan Surat Pernyataan
KPK Ingatkan Kepala Daerah Usai Tahan Bupati Tulungagung

KPK Keluarkan Peringatan Tegas Usai OTT Bupati Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk bupati dan walikota, agar tidak menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi. Peringatan ini dikeluarkan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Larangan Keras Membebankan Kebutuhan Pribadi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan tegas menyatakan bahwa membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah atau anggaran dinas merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu malam, 11 April 2026.

"Para kepala daerah telah menerima hak keuangan yang sah, termasuk gaji dan dana operasional. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melakukan pungutan liar atau pembebanan di luar ketentuan yang berlaku," tegas Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Surat Pernyataan Bukan Alat Tekanan

Lebih lanjut, KPK mengimbau dengan sangat serius agar para penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Surat pernyataan tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk mengancam atau memeras bawahannya maupun pihak terkait lainnya.

"Kami mengingatkan, para penyelenggara negara dilarang keras menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan dalam bentuk apapun," tambah Asep dengan nada tegas.

Detail Operasi Tangkap tangan di Tulungagung

Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan oleh KPK di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada tanggal 10 April 2026. Dalam aksi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 18 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan.

Berikut adalah rincian pihak-pihak yang diamankan:

  • Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung)
  • Jatmiko Dwijo Saputro (adik kandung Gatut yang juga anggota DPRD Tulungagung)
  • Dwi Yoga Ambal (ajudan Bupati Tulungagung)
  • 15 orang lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Sehari setelah operasi, tepatnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo beserta adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama:

  1. Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung)
  2. Dwi Yoga Ambal (Ajudan Bupati Tulungagung)

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama periode tahun anggaran 2025–2026.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Gatut Sunu Wibowo selama 20 hari pertama, terhitung dari 11 hingga 30 April 2026. Saat ini, mantan bupati tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pola yang Terus Berulang

Dalam pernyataannya, KPK secara tidak langsung menyoroti pola yang berulang dalam kasus korupsi di tingkat daerah. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa kasus Bupati Tulungagung ini mengingatkan pada modus serupa yang pernah terjadi, termasuk dalam kasus Bupati Cilacap sebelumnya.

"Kami harap ini menjadi pelajaran berharga bagi semua kepala daerah. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama dengan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi," pungkas Asep menutup pernyataan resmi KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga