KPK Imbau Biro Travel Haji Umrah Segera Kembalikan Uang dan Aset Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengimbau para biro travel haji dan umrah untuk tidak ragu-ragu lagi dalam mengembalikan uang maupun aset yang terkait dengan perkara korupsi kuota haji pada periode 2023-2024. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/3/2026).
Kepastian Hukum dan Kooperasi dari PIHK
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara. "Kami tentu mengimbau kepada para PIHK ataupun biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan uang ataupun aset yang diduga bersumber dari pengelolaan kuota haji tambahan khusus ini pada 2023-2024, jangan ragu lagi ya, jangan segan lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, "KPK sudah menetapkan tersangka, BPK sudah menghitung kerugian keuangan negaranya, maka kami berharap PIHK untuk juga kooperatif, silakan mengembalikan kepada KPK." Ia memastikan bahwa semua uang dan aset yang dikembalikan akan diproses melalui mekanisme pemulihan aset dan dikembalikan ke kas negara, sesuai dengan putusan pengadilan yang akan datang.
Kerugian Negara Mencapai Rp 622 Miliar
Dalam perkembangan kasus, KPK mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat korupsi kuota haji ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 622.090.207.166. Tim Biro Hukum KPK menyatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3) bahwa kasus ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, karena menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Penyitaan Aset Senilai Lebih dari Rp 100 Miliar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan aset dalam perkara ini dengan total nilai melebihi Rp 100 miliar. Penyitaan tersebut mencakup berbagai bentuk aset, seperti:
- Uang dalam bentuk USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16 ribu.
- 4 unit kendaraan bermotor.
- 5 bidang tanah beserta bangunannya.
Asep menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Langkah Pemulihan Aset dan Dampaknya
KPK menekankan bahwa pengembalian uang dan aset oleh biro travel haji dan umrah sangat penting untuk proses pemulihan aset negara. "Karena itu nanti akan kita kembalikan ke kas negara melalui mekanisme asset recovery. Tentunya nanti berdasarkan keputusan majelis hakim," jelas Budi Prasetyo. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor haji dan umrah.
Kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan keterlibatan pejabat tinggi. KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, dengan harapan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan haji di Indonesia.



