KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Ade Kuswara
KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ade Kuswara

KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Ade Kuswara Kurniawan Fadilah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ono Surono (ONS) di Kota Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Penggeledahan Masih Berlangsung

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, sebagai lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. "Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," kata Budi kepada wartawan. KPK belum memerinci temuan barang bukti dari penggeledahan tersebut.

Pemeriksaan Sebelumnya dan Dugaan Aliran Uang

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ono Surono, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat, pada Kamis, 15 Januari 2026. Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran uang dari Sarjan (SRJ), pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS," ujar Budi Prasetyo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ono Surono mengaku ditanyai sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK, termasuk soal aliran dana dan tugas-tugasnya di partai. "Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya (soal aliran uang)," kata Ono setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Latar Belakang Kasus dan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  1. Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
  2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  3. Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026. Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam proyek pemerintah di Bekasi, dengan KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk politikus seperti Ono Surono.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga