KPK Perdalam Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung dengan Penggeledahan Maraton
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Langkah terbaru yang diambil lembaga antirasuah ini adalah melakukan serangkaian penggeledahan secara maraton di berbagai lokasi yang telah diidentifikasi.
Penggeledahan Intensif Pasca Penetapan Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik akan secara intensif melaksanakan penggeledahan. "Pasca penetapan tersangka, tentu nanti penyidik akan secara maraton melakukan penggeledahan, karena sudah ada beberapa titik lokasi yang sudah dipasangi KPK line yang tentunya itu butuh nanti untuk dilakukan penggeledahan oleh penyidik," ungkap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14 April 2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang lebih kuat dalam kasus ini. KPK telah memasang perangkat pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan aktivitas pemerasan.
Pemeriksaan Saksi dan Konfirmasi Temuan
Selain penggeledahan, penyidikan juga mencakup permintaan keterangan secara berkala dari para saksi. Proses ini bertujuan untuk memperdalam sekaligus mengonfirmasi temuan-temuan awal yang telah diperoleh selama pemeriksaan pendahuluan.
"Termasuk juga permintaan keterangan para saksi ya baik untuk memberikan keterangan tambahan ya dari pemeriksaan awal yang sudah dilakukan dalam 1x24 jam ataupun nanti secara bertahap untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam rangkaian penggeledahan," jelas Budi Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa konfirmasi dari saksi-saksi sangat penting untuk melengkapi informasi yang dimiliki penyidik. "Tentu itu juga butuh dikonfirmasi, dijelaskan oleh para saksi. Termasuk nanti secara paralel pemeriksaan kepada para saksi juga dibutuhkan pemeriksaan kepada para tersangka sehingga informasi dan keterangan yang dimiliki oleh penyidik menjadi lengkap, menjadi utuh untuk kemudian nanti siap untuk tahap dua," imbuhnya.
Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Modus operandi yang diungkap KPK melibatkan permintaan tanda tangan pada dua surat kesepakatan dari para pejabat tersebut.
Bupati Gatut pertama kali terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10 April 2026). Saat itu, ia diamankan bersama total 18 orang. Dari jumlah tersebut, KPK membawa 13 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Bupati Gatut, yang turut dibawa ke Jakarta adalah adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Jatmiko berada di lokasi yang sama dengan Bupati Gatut saat OTT dilakukan.
KPK tidak hanya menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka, tetapi juga langsung menahan yang bersangkutan. Ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini semakin menguat setelah sebelumnya beredar informasi mengenai 'surat sakti' yang digunakan Bupati Tulungagung untuk menarik upeti dari para pejabat daerah. KPK kini fokus pada pengumpulan bukti melalui penggeledahan maraton dan pemeriksaan saksi untuk membawa kasus ini ke tahap berikutnya dalam proses hukum.



