KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Berikan THR ke Forkompinda, Termasuk Aparat Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan serius terkait Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diduga mengumpulkan dana dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), termasuk aparat penegak hukum setempat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini masih fokus pada penguatan konstruksi perkara setelah penetapan tersangka.
Penyelidikan Maraton dan Penggeledahan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan secara maraton untuk menemukan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan dalam perkara ini. "Penyidik kemudian melakukan maraton kegiatan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti tambahan guna memperkuat penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Selain itu, KPK juga mendalami secara intensif motif dan tujuan di balik pengumpulan dana tersebut, termasuk rencana penggunaannya yang lebih spesifik. "Ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa," tegasnya. Budi menilai bahwa modus pemberian THR ini berpotensi besar untuk disalahgunakan, salah satunya adalah untuk membangun konflik kepentingan agar berbagai persoalan di lingkungan pemerintah daerah tidak terungkap ke publik.
Potensi Penyalahgunaan dan Konflik Kepentingan
"Jangan sampai juga modus pemberian THR ini untuk menutup, misalnya kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya tidak diungkap aparat penegak hukum setempat," ujar Budi. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, telah menerima THR resmi dari negara, sehingga tidak diperlukan pemberian tambahan dari kepala daerah seperti Bupati Cilacap.
KPK juga menyoroti nilai dana yang disiapkan untuk masing-masing anggota forkopimda, yang disebutkan cukup besar dan mencurigakan. Meskipun nama Kapolres dan pihak-pihak lain sempat disebut sebagai calon penerima, KPK menyatakan bahwa mereka belum melakukan pemanggilan saksi terkait hal tersebut. "Kami belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diminta keterangan berkaitan dengan konstruksi perkara," jelas Budi.
Penelusuran Sumber Dana dan Barang Bukti
Saat ini, penyidik KPK tengah aktif menelusuri sumber dana yang dikumpulkan, termasuk dugaan kuat bahwa dana tersebut berasal dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. "Kita akan tunggu soal itu yang pasti kita akan didalami dulu ke pokok konstruksi perkaranya berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati dan juga pihak-pihak lain di Pemkab Cilacap, termasuk sumber uangnya ini dari mana saja? apakah murni dari dinas?" kata Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita barang bukti berupa dokumen elektronik serta uang tunai sejumlah Rp610 juta. Barang bukti ini diharapkan dapat mendukung konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh tim penyidik. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait pemberian tunjangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
