Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan jasa perantara atau forwarder lain yang diduga menggunakan modus operandi serupa dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap apakah praktik penyimpangan prosedur tidak hanya terbatas pada satu perusahaan saja.
Penyelidikan Meluas ke Forwarder Lain
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami keterangan dari sejumlah saksi, terutama dari internal DJBC, untuk mengetahui sejauh mana praktik serupa terjadi. "Apakah hanya perusahaan Blue Ray saja yang diduga melakukan pengkondisian dan penyimpangan dari prosedur, atau juga ada forwarder-forwarder lain yang juga melakukan praktik serupa. Oleh karena itu kami ingin mendalami keterangan-keterangan dari pihak saksi," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2/2026).
Kemungkinan Penetapan Tersangka Korporasi
Dalam kasus yang menjerat PT Blueray (BR), KPK juga membuka kemungkinan untuk menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi, tergantung pada hasil penyidikan apakah tindakan korupsi dilakukan oleh individu atau melibatkan korporasi secara sistematis. "Ya. Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur PMH-nya itu apakah dilakukan oleh individu atau dilakukan oleh suatu korporasi ya, dalam hal ini BR ya. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa," tambah Budi.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah KPK membongkar bagaimana barang palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia melalui suap yang diberikan kepada pegawai Bea Cukai. Suap tersebut menyebabkan pengecekan fisik tidak dilakukan sesuai aturan, dengan modus melibatkan pengaturan jalur importasi. Menurut keterangan mantan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, terdapat kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray pada Oktober 2025 untuk mengatur parameter jalur merah, yang seharusnya memerlukan cek fisik, menjadi lebih longgar.
KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini, yang meliputi uang tunai dan emas. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pihak PT Blueray, dengan rincian sebagai berikut:
- Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Jhon Field (JF) sebagai Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manager Operasional PT Blueray.
Penyidikan masih berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di sektor importasi.