KPK Perdalam Penyidikan Kasus Suap Impor Barang Tiruan di Lingkungan Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasodjo, pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan berkelanjutan atas kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan DJBC.
Pemeriksaan untuk Melengkapi Bukti dan Mendalami Mekanisme Kerja
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Budiman Bayu Prasodjo bertujuan untuk mendalami pengetahuan saksi mengenai prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat P2, khususnya dalam aspek kepabeanan. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat P2, gitu kan, di aspek kepabeanan," ujar Budi di Jakarta.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan penyidik sejak peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya. Hingga saat ini, penyidik KPK masih aktif menelusuri tindak pidana korupsi suap importasi barang tersebut, dengan fokus utama pada penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak-pihak lain yang diduga menikmati uang hasil suap.
Penggeledahan Safe House di Ciputat Masih Didalami
Selain penelusuran aliran dana, KPK juga masih mendalami penggeledahan safe house yang berlokasi di Ciputat. Safe house ini diduga digunakan oleh Budiman Bayu Prasodjo untuk berbagai aktivitas. "Kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan ya berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja. Apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami," tegas Budi Prasetyo.
Penyelidikan terhadap safe house ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam kasus suap impor barang KW tersebut.
Latar Belakang Operasi Tangkap tangan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Keenam tersangka tersebut adalah:
- Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai
- Orlando Hamonangan (ORL) – Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai
- John Field (JF) – Pemilik Blueray Cargo
- Andri (AND) – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional Blueray Cargo
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk penelusuran aliran dana ke pejabat di level lebih tinggi.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Kepabeanan
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK untuk membersihkan sektor kepabeanan dari praktik korupsi yang dapat merugikan negara. Impor barang KW atau tiruan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian dan perlindungan konsumen.
Dengan terus mendalami aliran dana dan safe house, KPK berupaya memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun pengusaha, dapat diproses secara hukum. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi ini dengan memberikan informasi yang relevan jika memiliki pengetahuan terkait kasus tersebut.



