KPK Beberkan Kendali Mutlak Bupati Pekalongan atas Perusahaan PT RNB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan mengenai kendali penuh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas operasional PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Menurut keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut, bupati yang kini berstatus tersangka itu memiliki otoritas absolut dalam mengatur arus keluar-masuk uang perusahaan hingga penentuan jabatan direktur.
Pengendalian Keuangan dan Struktur Perusahaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Fadia Arafiq memegang kendali penuh atas pengelolaan keuangan PT RNB. "Pengelolaan perusahaan tersebut bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun pihak lainnya," tegas Budi dalam pernyataannya yang dikutip pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Lebih lanjut, kekuasaan Fadia tidak hanya terbatas pada aspek finansial. Budi mengungkapkan bahwa bupati tersebut juga memiliki wewenang untuk menentukan siapa saja yang menduduki posisi penting dalam perusahaan. "Direktur itu dari pihak keluarga ataupun dari orang-orang kepercayaan bupati," tambahnya, mempertegas pola pengendalian yang terpusat pada satu figur otoritas.
Latar Belakang dan Dugaan Penyalahgunaan
PT Raja Nusantara Berjaya diduga sengaja dibentuk oleh Fadia Arafiq khusus untuk mengamankan proyek-proyek pengadaan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik KPK saat ini masih melakukan pendalaman mendalam mengenai pengelolaan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek pengadaan.
Budi Prasetyo menyebutkan bahwa lingkup pekerjaan PT RNB tidak terbatas pada pengadaan barang dan jasa outsourcing saja. "Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut," ungkapnya, menunjukkan variasi bidang yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Sebagai informasi, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini oleh KPK. Bupati Pekalongan tersebut terjerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor yang mengatur tentang benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang atau conflict of interest. Saat ini, Fadia telah ditahan di rumah tahanan Merah Putih KPK.
KPK berencana untuk memanggil sejumlah pihak terkait guna dimintai keterangan. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. "KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik," jelas Budi Prasetyo.
Kronologi Penanganan Kasus
Kasus ini bermula ketika Fadia Arafiq terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Maret 2026. OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung Merah Putih KPK Jakarta, bupati tersebut langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Pengungkapan kendali penuh Fadia Arafiq atas PT RNB ini menjadi bagian penting dari konstruksi kasus korupsi yang sedang dibangun oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut terus mengembangkan penyelidikan dengan melacak aliran dana dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.
