Kasus Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 Miliar Segera Diadili
Perkara korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini memasuki tahap persidangan. Dua tersangka dengan inisial KD dan NY telah ditetapkan dan akan segera menghadapi proses hukum atas dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 7,1 miliar.
Berkas Lengkap dan Penyerahan ke Kejaksaan
Berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 18 Februari 2026, setelah bergulir sejak tahun 2025. Kedua tersangka beserta 36 barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk menunggu penuntutan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, dan uang tunai senilai Rp 400 juta.
Mengutip akun Instagram Polres Metro Bekasi, penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp 7.117.660.158. Nilai ini berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Detail Kerugian dan Sumber Dana
Kapolres Metro Bekasi saat itu, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi menerima hibah uang dari pemerintah daerah total Rp 12 miliar. Namun, sebagian dana ini diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka.
Kerugian negara dalam kasus ini ditetapkan sebesar Rp 7,1 miliar, yang mencerminkan besarnya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung atlet difabel.
Penggunaan Dana Hasil Korupsi
Polisi mengungkap bahwa tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye calon legislatif pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024. Sementara itu, tersangka NY diduga menerima duit korupsi sebesar Rp 1,79 miliar, yang digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix.
Pembelian mobil tersebut dilakukan dengan memakai identitas keponakan dan kakak ipar tersangka NY, dengan nilai Rp 319.420.000. Sisa dana lainnya belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, menunjukkan kompleksitas kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah, terutama yang ditujukan untuk kelompok rentan seperti atlet difabel. Proses hukum yang akan datang diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.



