Komisi III DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Terhadap Kejari Karo Usai Rapat dengan Kajari
Komisi III DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Kejari Karo

Komisi III DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Terhadap Kejari Karo Usai Rapat dengan Kajari

Rapat Komisi III DPR bersama Kajari Karo Danke Rajagukguk hingga Amsal Christy Sitepu telah menghasilkan beberapa poin kesimpulan penting. Salah satunya adalah permintaan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Sitepu.

Kesimpulan Rapat Dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR

Kesimpulan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026). Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kajari Karo yang menangani perkara Amsal Sitepu.

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Habiburokhman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Pengusutan Dugaan Intimidasi

Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu. Khususnya, yang diduga melibatkan sejumlah jaksa di Kejari Karo.

"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Saudara Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Saudara Dona Martinus Sebayang," ujarnya.

Lima Poin Kesimpulan Utama dari Rapat

Berikut adalah lima poin kesimpulan yang dihasilkan dari rapat tersebut:

  1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Sitepu dan menyampaikan laporan hasil evaluasi secara tertulis dalam waktu satu bulan.
  2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu yang melibatkan sejumlah jaksa di Kejari Karo.
  3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan narasi yang menyudutkan DPR.
  4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
  5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa dalam penanganan perkara Amsal Sitepu, sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Respons dari Kajari Karo Danke Rajagukguk

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Karo Danke Rajagukguk mengucapkan terima kasih atas kritikan yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR. Ia juga meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat ucap terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak ibu sekalian," ujarnya.

"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," imbuh dia.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kajati Sumut Harli Siregar dan perwakilan kejaksaan lainnya. Poin-poin kesimpulan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk perbaikan dalam penanganan perkara hukum di Kejari Karo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga