Komisi III DPR Akan Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk Kasus Nabilah O'brien
Komisi III DPR RI telah mengumumkan rencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026) mendatang. Rapat ini akan membahas kasus selebgram sekaligus pemilik restoran, Nabilah O'brien, yang menjadi sorotan publik setelah ia dijadikan tersangka dalam laporan dugaan pencurian yang dia laporkan sendiri di restoran miliknya. Nabilah dijadwalkan hadir langsung dalam rapat tersebut, bersama dengan kuasa hukumnya dan perwakilan aparat penegak hukum terkait.
Latar Belakang Kasus Pencurian yang Menghebohkan
Kasus ini bermula ketika Nabilah melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR ke polisi. Pasangan tersebut diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restorannya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/9/2025). Total nilai pesanan mencapai Rp530.150. Insiden ini terekam CCTV dan videonya viral di media sosial, memicu perhatian luas.
Menurut keterangan, pasutri tersebut merasa pesanannya terlalu lama dibuat, sehingga mereka masuk ke dapur untuk mengambil makanan sendiri, lalu pergi tanpa membayar. Nabilah melaporkan kejadian ini setelah somasi tidak direspons, dengan nomor laporan polisi LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Nabilah O'brien: Dari Korban Menjadi Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, Nabilah mengunggah video dan tulisan di Instagram yang mengungkapkan bahwa dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, padahal ia mengaku sebagai korban pencurian. Dalam unggahannya, ia menyatakan, "Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar." Nabilah juga meminta keadilan kepada Komisi III DPR RI melalui unggahan tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum. "Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," ujarnya dalam pernyataan kepada wartawan pada Jumat (6/3/2026).
Tujuan dan Harapan dari RDPU
RDPU ini bertujuan untuk:
- Mendengarkan langsung keterangan dari Nabilah O'brien dan kuasa hukumnya.
- Meminta klarifikasi dari aparat penegak hukum terkait proses penanganan kasus.
- Memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara yang melaporkan kejahatan.
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum di Indonesia, terutama dalam menangani laporan dari masyarakat.



