Komisi III DPR Gelar RDPU Besok untuk Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Korupsi Amsal Sitepu

Komisi III DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Desakan Masyarakat dan Isu Ketidakadilan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa RDPU ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan dari masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai oleh ketidakadilan. Ia menekankan bahwa kasus Amsal Sitepu telah menarik perhatian publik karena dinilai tidak proporsional, terutama mengingat pekerjaan videografi yang bersifat kreatif dan tidak memiliki standar harga baku.

"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin 30 Maret 2026 besok jam 09.00 WIB. RDPU ini digelar untuk menyikap banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan pada Minggu, 29 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Kasus dan Tuntutan Hukum

Amsal Sitepu didakwa melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 20 Februari 2026. Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp202.161.980,00.

JPU menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, dan belum mengembalikan uang negara. Sementara itu, faktor peringatan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Pesan dari Komisi III DPR

Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, mengingatkan penegak hukum tentang pentingnya menerapkan semangat KUHP dan KUHAP baru untuk mencapai keadilan substantif, bukan sekadar formalistik. Ia menegaskan bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya difokuskan pada kasus-kasus besar dengan nominal kerugian negara yang signifikan.

"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka. Di sisi lain prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ucapnya.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menyoroti isu ketidakadilan dalam penanganan korupsi di tingkat lokal, khususnya dalam proyek kreatif seperti pembuatan video. RDPU yang akan digelar besok diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan solusi yang adil, serta menjadi momentum evaluasi bagi sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga