Komisi III DPR Dukung Penyelesaian Damai Kasus Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma
Komisi III DPR Dukung Damai Kasus Nabilah O'Brien

Komisi III DPR Dukung Penyelesaian Damai Kasus Saling Lapor Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyatakan dukungannya agar kasus saling lapor antara Nabilah O'Brien dengan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu berakhir secara damai.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa laporan terhadap Nabilah O'Brien telah dicabut pada Minggu malam sebelumnya, sehingga statusnya sebagai tersangka dihentikan. "Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila O'Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya Saudari Nabila O'Brien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan," kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dukungan untuk Keadilan Restoratif

Habiburokhman menekankan komitmen Komisi III DPR dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. "Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya, hingga norma hukumnya," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, paradigma berhukum harus berubah dari keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif. "Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif," sambung Habiburokhman.

Penilaian terhadap Unsur Hukum

Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum untuk mempedomani Pasal 36 KUHP terkait ujaran dan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Komisi III DPR menilai bahwa Nabilah O'Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum. "Komisi III DPR RI menilai Saudara Nabilah O'Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain," jelas Habiburokhman.

Dukungan juga diberikan untuk pencabutan status tersangka Nabilah O'Brien dan penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. "Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka Saudara Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini secara keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak memberatkan," imbuhnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Nabilah O'Brien melaporkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran Bibi Kelinci di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Laporan tersebut diajukan setelah somasi tidak direspons oleh pasangan tersebut.

Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Kamis (19/9) dan terekam dalam CCTV, dengan video yang kemudian viral di media sosial.

Dalam perkembangan terbaru, kedua belah pihak telah saling mencabut laporan kepolisian, mengakhiri kasus saling lapor ini dengan damai. Nabilah O'Brien diketahui telah memaafkan kasus pencurian di restorannya, menandai penyelesaian yang harmonis.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga