Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Nikel
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel, Ditahan Kejagung

Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung telah menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel yang terjadi dalam periode tahun 2013 hingga 2025.

Penetapan Tersangka Setelah Pengumpulan Bukti

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/4/2026), Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk melalui proses penggeledahan. Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam kasus ini.

Nahdi menjelaskan bahwa awal mula kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dialami oleh perusahaan PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. PT TSHI kemudian mencari solusi dan berkolaborasi dengan Hery Susanto untuk mengatur koreksi surat dari Kemenhut melalui Ombudsman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Ombudsman dalam Koreksi Surat

Atas intervensi tersebut, Ombudsman memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan. Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu diterima Hery Susanto dari LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan.

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Agung, yang kini fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sektor pertambangan nikel. Penahanan Hery Susanto menandai langkah serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di sektor sumber daya alam yang rentan terhadap praktik ilegal.

Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik kini berada di bawah sorotan, dengan kasus ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. Pihak berwenang terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema korupsi ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga