TNI Pastikan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terbuka untuk Umum
TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka untuk Umum

TNI Tegaskan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Digelar Secara Terbuka

Berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat tentara telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. TNI memastikan bahwa persidangan kasus ini akan dilakukan secara terbuka, memungkinkan publik dan media untuk menyaksikan langsung proses hukum tersebut.

Pernyataan Resmi dari Kapuspen TNI

Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa sidang akan berlangsung secara profesional dan transparan. "Nanti kita bisa lihat sidangnya akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan, nanti teman-teman media bisa langsung hadir," ujarnya usai menghadiri acara KWP Awards di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).

Dia juga menekankan bahwa jumlah tersangka tetap empat orang, meskipun ada laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengidentifikasi 16 orang tak dikenal diduga terlibat. "Empat orang, masih tetap empat orang. Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan empat orang," tambah Mayjen Aulia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif dan Proses Hukum yang Akan Diungkap

Mayjen Aulia mengungkapkan bahwa motif penyiraman diduga bersifat pribadi, namun seluruh fakta akan dijelaskan secara jelas selama persidangan. "Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat di sidang akan terbuka, bisa dilihat semua nanti akan dijelaskan di sana di sidang," katanya.

Mengenai permintaan agar kasus ini diadili di peradilan sipil, dia menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berlangsung di Pengadilan Militer karena semua tersangka adalah prajurit aktif. "Peradilan kita tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Itu dilakukan di Peradilan Militer karena pelakunya semua kan anggota aktif," jelasnya.

Jadwal Sidang dan Identitas Terdakwa

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara ini. Sidang perdana dijadwalkan pada 29 April 2026. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa empat terdakwa merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Keempat terdakwa tersebut adalah:

  • Kapten NDP
  • Letnan Satu BHW
  • Letnan Satu SL
  • Sersan Dua ES

Dengan sidang yang terbuka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, memberikan kejelasan kepada publik mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga