Ketua MKMK Tolak Buka Laporan Etik Adies Kadir di DPR: Lebih Baik Saya Diberhentikan
Ketua MKMK Tolak Buka Laporan Etik Adies Kadir di DPR

Ketua MKMK Tegaskan Sikap Tegas: Lebih Baik Diberhentikan Daripada Buka Rahasia Proses Etik

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyatakan dengan tegas bahwa dirinya lebih memilih untuk diberhentikan dari jabatannya daripada harus membuka substansi penanganan perkara dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan keras ini disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Proses Masih Tahap Awal, Jangan Dikira Sudah Putus

Palguna menjelaskan bahwa MKMK memang telah menerima aduan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies Kadir. Namun, ia menekankan bahwa proses yang sedang berjalan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. "Tolong dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan, Pak," ujar Palguna dengan nada serius dalam rapat tersebut.

Ia menilai bahwa agenda RDPU dengan Komisi III DPR telah menyinggung substansi perkara aduan tersebut, yang menurutnya tidak dapat diungkap ke publik karena menyangkut independensi dan kewenangan lembaga MKMK. "Kalau dilihat dari agenda yang disampaikan oleh Komisi III, itu sebenarnya agenda yang tidak bisa kami ungkapkan di sini karena sudah memasuki substansi kewenangan yang tidak mungkin kami sampaikan karena itu sudah menyangkut independensi," kata Palguna lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tekanan dari DPR dan Ancaman Pemberhentian Diri

Palguna menegaskan bahwa DPR tidak dapat meminta sikap atau penjelasan detail dari MKMK terkait perkara Adies Kadir karena hal itu berkaitan langsung dengan substansi penanganan perkara etik yang bersifat rahasia. "Kami enggak bisa menyampaikan itu. Itu yang saya katakan, kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan," tegasnya dengan suara lantang, menunjukkan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan proses.

Lebih lanjut, Palguna menyebut bahwa tidak ada satu pun pihak yang mengetahui substansi perkembangan laporan terhadap Adies Kadir kecuali tiga hakim anggota MKMK, yaitu dirinya bersama Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Karena itu, ia meminta semua pihak, termasuk DPR dan publik, untuk bersabar dan menunggu putusan resmi dari MKMK.

Rahasia Ketat Hanya untuk Tiga Anggota MKMK

"Enggak bisa kami paparkan di hadapan orang lain karena itu harus kami rahasiakan bertiga, bahkan staf pun tidak tahu ketika kami akan memutus itu. Termasuk sikap untuk memutuskan apakah ini akan dilanjutkan dan tidak. Ini masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan, Pak," tutur Palguna menjelaskan betapa ketatnya kerahasiaan dalam proses ini.

Palguna kembali memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengungkap sikap atau perkembangan apapun dari MKMK atas laporan terhadap Adies Kadir. Ia juga mengulangi ancamannya untuk meminta diberhentikan dari keanggotaan MKMK jika tetap dipaksa membuka substansi laporan tersebut. Pernyataan ini menegaskan prinsip independensi lembaga peradilan yang harus dijaga dari intervensi eksternal, termasuk dari lembaga legislatif seperti DPR.

Dengan sikap tegas ini, Palguna menunjukkan komitmen MKMK untuk menjalankan proses etik secara tertutup dan profesional, sesuai dengan kewenangan dan prinsip hukum yang berlaku, sambil menunggu penyelesaian pemeriksaan pendahuluan yang masih berlangsung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga